MAKASSAR,SULAWESION– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan terus melakukan inovasi terkait masalah tanah milik Pemkot.
Salah satu komitmen ini adalah dengan menertibkan fungsi lahan milik Pemkot seperti ditegaskan Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Maksum.
Ia menyebutkan beberapa contoh yang berhasil ditertibkan dan dikembalikan fungsinya adalah bandung gorden.
“Beberapa yang berhasil untuk kita kembalikan fungsinya contoh paling konkrit adalah bandung gorden itukan lahan jalan dengan 6 bangunan di belakangnya,” jelasnya.
“Dan alhamdulilah, berkat kerja tim sudah dikembalikan fungsinya, ruko dua lantai dengan bangunan permanen yang kita tertibkan atau dimaknai mengembalikan fungsinya itu, tentu akan terus melakukan hal yang sama untuk aset pemkot lainnya,” sambung Akhmad.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mencermati lahan pemerintah lainnya untuk dikembalikan fungsinya. “Kami sementara cermati semua termasuk kita mengamankan dengan teknis legalitas sertifikat yang jelas,” ujarnya.
Dian I Pardi