Kadis Pertanahan Kota Makassar: Lahan Rel Kereta Api tak Ada Masalah

Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar. Foto mediasulsel.com

MAKASSAR,SULAWESION—Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan secara umum lahan Kereta Api (KA) di kota Makassar tidak ada masalah.

Lahan untuk pengadaan Kereta Api secara menyeluruh di Sulsel merupakan kewenangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemkot melalui Dinas Pertanahan Makassar.

Bacaan Lainnya

“Kami masuk bagian panitia persiapan dan untuk di kota Makassar ada empat kelurahan dan dua kecamatan yang akan di lewati kereta api. Yaitu, Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea,” ungkap Akhmad Namsum, Kamis (14/4/2022).

Akhmad menjelaskan, secara umum untuk lokasi di Makassar tidak ada masalah, tapi secara fisik Walikota Makassar mengusulkan agar jalurnya adalah elevated atau melayang.

“Untuk lokasi Makassar tidak ada masalahnya, tapi secara fisik mengenai rel kereta api tentu harus melihat kondisi kota bukan sekarang tapi beberapa tahun kedepan, tentu harus berpikir sehingga sesuai saran Walikota Makassar agar jalurnya tidak menyasar di tanah tapi melayang atau elevated dan ini bisa menjadi pertimbangan,” sebutnya.

Kadis Pertanahan Kota Makassar berharap saran dari Walikota Makassar bisa ditelaah sebelum dilakukan penentuan lokasi (penlok).

“Sesuai saran wali kota, mari secara bersama untuk menelaah kalau penlok sudah disitu maka harus dijalankan, sehingga untuk penlok pemprov sulsel harus mengkondisikan kalau memungkinkan. Karena kalau dibawah tanah lahan yang dibutuhkan besar dibanding rel diatas, dan kalau relnya dibawah maka tata ruang dan wilayah atau RT RW banyak yang ditabrak sehingga kita harap rel melayang atau elevated,” terangnya.

Lebih jauh Akhmad Namsum mengaku sudah menyampaikan kondisi RT RW kota Makassar. “Pembangunan kereta api adalah kewenangan Kementerian Perhubungan bersama Pemprov Sulsel dan kita sudah sampaikan kondisi real RT RW kota Makassar, apalagi lokasi disana akan menjadi obyek kota baru,” jelasnya.

Ia menambahkan jalur kereta api apabila di bawah tanah membutuhkan sekitar 50 meter persegi sementara kalau melayang atau elevated hanya 10 meter.

“Kalau dibawah tanah alokasi 50 meter, kalau melayang 10 meter, jadi kalau melayang tidak banyak dibebaskan,” pungkasnya.

Dian Cahyadi I Pardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *