SULAWESION.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar angkat bicara soal dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan selebriti Rizki Billar dan Lesti Kejora.
Hal ini diungkap Prof Dr Hj Sitti Aisyah Kara MA Ph.D sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga MUI Sulsel.
Menurut Prof Aisyah, apa yang dilakukan Rizki Billar kepada istrinya Lesti Kejora sangat tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Bahkan, tindakan tersebut sangat bertentangan. Karena tidak boleh suami melakukan kekerasan kepada istri baik fisik maupun non fisik.
“Tindakan Lesti Kejora melaporkan suaminya (Rizki Billar) sudah benar. Walaupun suami tidak terbukti selingkuh, tapi tidak diperbolehkan memukul istri,” kata Prof. Aisyah Kara dikutip dari Pronusantara.com .
Juga, jika suami terbukti selingkuh, menurut Profesor Aisyah, tidak serta merta suami melakukan kekerasa kepada istri.
Guru Besar Aisyah mengatakan, tidak ada wanita yang mau diselingkuhi oleh pasangan atau suaminya.
Bahkan wanita itu, jika dia diberi pilihan, menderita penyakit daripada diselingkuhi.
Hal ini telah diungkapkan oleh Profesor Aisyah dalam penelitian di Makassar tentang pendapatan istri tentang perselingkuhan suaminya.