MAKASSAR,SULAWESION.COM- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema “SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023”, di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu (05/04/2023).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.
Sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 Wita, Kanwil DJP Sulselbartra telah menerima 630.012 SPT Tahunan dari wajib pajak.
“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan sangat baik, yakni tumbuh 8,1% dibandingkan periode yang sama tahun 2022,” ujar Arridel Mindra.
Lanjut Arridel Mindra secara rinci, terdapat 613.941 SPT wajib pajak orang pribadi dan 16.071 SPT wajib pajak badan yang disampaikan hingga tanggal 31 Maret 2023.
“Apabila dilihat dari media penyampaian SPT Tahunan, sebanyak 616.763 SPT Tahunan (98% dari total SPT Tahunan) disampaikan secara elektronik atau tumbuh 10,3% dari periode yang sama tahun 2022, dan sebanyak 13.249 SPT Tahunan (2% dari total SPT Tahunan) yang disampaikan secara manual atau tumbuh negatif dari 43,6% dari periode yang sama tahun 2022,” jelasnya.
Pada Triwulan I Tahun 2023, Arridel Mindra mengatakan Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 3,67 Triliun atau 20,5% dari target penerimaan 2023 yang sebesar 17,9 Triliun.
“Pertumbuhan penerimaan sangat baik, dimana Triwulan I 2023 tumbuh sebesar 29% dibandingkan pertumbuhan Triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 17%,” ungkapnya.
Selain itu, Arridel Mindra menambahkan, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 29% yang sangat baik ini ditopang hal-hal sebagai berikut :
1. Penerimaan PPh sebesar Rp. 1,93 Triliun PPN dan PPnBM sebesar Rp. 8,89 Triliun, PBB-P5L sebesar Rp. 269 Miliar serta pajak lainnya sebesar Rp. 244 Miliar.
2. Pertumbuhan PPN dan PPnBM didorong oleh aktivitas ekonomi yang ekspansif pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
3. Pertumbuhan penerimaan sektor perdagangan tumbuh positif sebesar 22% sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
4. Sektor administrasi pemerintahan terkontraksi positif pasca berlakunya PMK-59/2022 yang berdampak pada beralihnya penerimaan PPN dari sektor konstruksi ke sektor administrasi pemerintahan.
5. Kinerja sektor penambangan meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang (utamanya Nikel).
Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efesien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, maka diatur percantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan yang berlaku sejak 14 Juli 2022.
Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP).
Sampai dengan 31 Maret 2023, dari total 3,2 juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,5 juta NPWP yang sudah dipadankan, dan 733 ribu yang belum padan.
“Maka dari itu, kami mengajak masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024,” himbau Arridel.
Diakhir keterangannya, Arridel Mindra menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi paling lambat 31 Mei 2023. Nilai repatriasi yang harus dilaporkan pada Kanwil DJP Sulselbartra yaitu Rp. 66 Miliar dan Rp. 18 Miliar investasi repatriasi.
“Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat seputar perpajakan dan berbagi program serta layanan yang disediakan,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Kabid DP3, Soebagio dan Plh Kabid P2Humas, Alimuddin Lisaw.