Legislator DPRD Makassar Syamsuddin Raga, Sosialisasikan Perda 41 Tahun 2001 Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Syamsuddin Raga Anggota DPRD Makassar saat sosialisasi | foto: Iyan Cahyadi

MAKASSAR, SULAWESION.COM — Anggota DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah kota Makassar nomor 41 Tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah kota Makassar, S elasa (6/6/2023) dI Hotel tree Makassar.

SR Sapaan nya mengatakan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya kira LPM ini sudah sangat jelas dan bagus tinggal bagaimana penerapannya dilapangan harus diterapkan secara bersama-sama serta bagaimana sinergitas alias sinkronisasinya antara masyarakat pemerintah setempat,” ujar politisi Perindo syamsuddin raga

Sementara itu salah satu narasumber pada kegiatan Rafiuddin sbagai ketua LPM paccerakang mengatakan bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan perda tentunya diperlukan sinergitas dan koordinasi penyampaian informasi antara legislatif dan masyarakat.

“Saya kira disinilah peran pengurus untuk membantu terlaksananya program LPM,” pungkasnya

Selan itu Narasumber kedua yakni astratilla selaku akademisi program walikota Makassar ini tentunya bersama sama dijalankan dan diperlukan koordinasi dan komuikasi yang baik antar warga pemerintah setempat. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *