MAKASSAR,SULAWESION.COM— Pemerintah kota Makassar memberi ruang kepada Cafe Agung dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam pemanfaatan lahan fasum fasos sesuai nilai kontribusi yang harus diberikan berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pembahasan terkait Cafe Agung sudah lama dilakukan bersama dengan semua pihak terkait dengan mengacu regulasi.
“Cafe agung sudah lama dibahas bersama semua pihak terkait dan bukan keputusan sepihak dan mengacu regulasi, dimana kesimpulannya mengenai pemanfaatan lahan pemerintah kepada pihak ketiga dan rekomendasi teman OPD lainnya memungkinkan ditindaklanjuti dengan PKS antara Pemerintah kota Makassar dan Cafe Agung,” ungkap Akhmad kemarin.
Cafe agung harus memberikan kontribusi sesuai regulasi atau aturan. “Sesuai regulasi yang ada bisa di lanjutkan dengan pks antara pemkot dan cafe agung dan, pertanyannya, apakah mereka setuju nilai yang harus di kontribusi, apalagi sudah gunakan di tahun sebelumnya sehingga harus kontribusi pemanfaatan sebelum masuk pks,” sebutnya.
Perhitungan sewa lahan harus berdasarkan peraturan peraturan menteri keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Walikota (Perwali).
“Kita akan rapat pekan depan apakah siap, kalau siap akan dibuatkan PKS dan perhitungan sewa lahan pertanahan berdasarkan Permenkeu dan Perwali,” ujarnya.
Apabila cafe agung tidak setuju dengan pks ini maka pemkot makassar akan bertindak tegas dengan membongkar dan mengembalikan fungsi drainase tersebut.
“Kalau tidak setuju ke pks walaupun kita sudah berikan ruang kami akan bergerak untuk kembalikan ke fungsi semula,kita tidak akan membiarkan siapapun melanggar,mereka harus menghargai apa yang dimanfaatkan fasum fasos dengan tentu harus ada kontribusinya tidak ada boleh melanggar aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, keberadaan Cafe Agung di Jl. Ratulangi Makassar, sudah cukup lama menuai sorotan masyarakat. Cafe ini menutup Fasilitas Umum (Fasum) drainase, dan mengubah fungsi serta memanfaatkan menjadi lahan parkir pengunjung. (*)