Pemkot Makassar Buka Pendaftaran Kepala Sekolah, Berikut Tahapan dan Syaratnya

MAKASSAR, SULAWESION.COM Pemerintah Kota Makassar membuka pendaftaran assesment kepala sekolah untuk ASN. Ada lowongan untuk 314 kepala SD dan 55 kepala SMP.

Dikutip dari laman resmi asesmenkepsek.makassarkota.go.id, calon kepala sekolah baru bisa mulai mendaftar pada 11 Oktober pukul 20.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Pemkot Makassar juga telah membentuk tim pertimbangan seleksi. Ketua tim pertimbangan seleksi dipimpin langsung oleh M Anshar (Sekretaris Daerah Kota Makassar).

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan, guru PPPK juga bisa ikut mendaftar assesment kepala sekolah. Sebab, PPPK juga merupakan ASN.

Berikut tahapan assesment calon kepala sekolah:

  • Pengumuman : 3 Oktober 2022
  • Unggah dokumen administrasi : 11-21 Oktober 2022
  • Verifikasi administrasi : 11-21 Oktober 2022
  • Pengumuman hasil verifikasi administrasi : 24 Oktober 2022
  • Pelaksanaan CAT : 1-2 November 2022
  • Uji Publik : 3-8 November 2022
  • Wawancara : 11-16 November 2022
  • Penyampaian hasil penilaian kepada pejabat pembina kepegawaian Kota Makassar : 20 November 2022

Untu syarat seleksi asesmen kepala sekolah sebagai berikut.

1. Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Makassar

2. Usia paling tinggi 56 tahun pada tanggal penugasan bagi pelamar yang tidak sedang menjabat sebagai kepala sekolah atau usia paling tinggi 59 tahun 1 bulan atau 11 bulan sebelum pensiun bagi yang sedang menjabat kepala sekolah defenitif

3. Mengajukan surat lamaran bermaterai 10.000 dan pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Pertimbangan Asesmen Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kota Makassar

4. Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Penata Muda Tingkat I Golongan III/Ь bagi PNS dan/atau jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

5. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).

6. Memiliki sertifikat pendidik.

7. Memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah.

8. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

9. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan (SK dilampirkan).

10. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

11. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *