Pemkot Makassar Tegaskan Berjuang untuk Lahan SD

Wali Kota Makassar Dani Pomanto

MAKASSAR,SULAWESION– Wali Kota, Danny Pomanto enggan menyerah usai kalah dalam sengketa lahan di mahkamah agung (MA). Diketahui, objek perkara merupakan dua sekolah dalam kompleks SD pajjaiang, kecamatan biringkanaya.

Dia menegaskan, akan terus berjuang atas lahan tersebut. Kini, dilakukan koordinasi untuk mempertimbangkan gugatan kembali.

Bacaan Lainnya

“Nanti kita cari novum (bukti baru) terus kita gugat kembali, Insya Allah kita fight,” ujarnya saat ditemui di SD Hati Kudus Makassar, Kamis (3/2/2022).

Danny sebelumnya menyebut kekalahan disebabkan alas hak yang lemah. Padahal, aset itu telah puluhan tahun dikuasai pemeritah.

“Kalah karena tidak jelas, itu kan digugat setelah saya berhenti, itu pemenangnya siti masita,” jelasnya.

Sementara, bagian hukum pemerintahan menyebut ada puluhan sekolah di Makassar yang tengah bersengketa di pengadilan.

Kabag hukum, Hikmah Rezkiani Nur mengatakan ada 22 sekolah yang saat ini digugat, baik itu SD dan SMP.

“Saya laporkan beberapa sekolah dasar dan sekolah menengah itu 22 perkara,” ucap Hikmah dalam rapat koordinasi (Rakor) penyelamatan aset Pemkot, yang di Lantai 11 Balai Kota Makassar, baru-baru ini.

Kepala dinas pertanahan, Akhmad Namsum memberi penjelasan saat dikonfirmasi terpisah.

Informasi telah diterima, namun pihaknya belum mengetahui pasti berapa luasan dan nilai aset yang lepas tersebut.

“Ini kasusnya sudah lama bergulir. Kalau di Mahkamah Agung ini kan prosesnya sudah lama,” ucapnya.

Dia menambahkan, masih banyak aset pemkot yang belum memiliki bukti kepemilikan. Hal inilah yang menyebabkan aset-aset tersebut rawan digugat oleh berbagai pihak

Dalam pencatatan tidak didasari alas hak kuat. Inilah yang segera kami lakukan untuk mencermati semua aset lahan Pemkot yang hanya tercatat tapi tidam memiliki alas hak sejak bertahun-tahun yang lalu,” jelasnya.

Kini, pihaknya terus berkoordinasi dengan bidang aset untuk mencermati aset lahan yang tercatat tetapi belum memiliki dasar pencatatan, untuk kemudian diajukan proses pensertifikatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Langkah ini kami perkuat dengan secara intens mengadakan pertemuan dan koordinasi dengan BPN Kota Makassar dalam mempercepat proses pengukuran dan pensertifikatan terhadap semua berkas yang kami ajukan,” urainya.

“Di periode kami tahun 2022 ini, akan kami kawal betul proses pensertifikatan tersebut sehingga saya terjun langsung di lapangan dalam mengawal ini,” imbuhnya.

Dian I Pardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *