MAKASSAR,SULAWESION.COM— Pejabat eselon ll di lingkup Pemkot Makassar resmi dipecat lantaran ketahuan melakukan poligami tanpa izin dari pimpinan yakni Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Ahmad Namsum mengatakan, pejabat tersebut mulai diberhentikan dari jabatannya sejak 5 Juni 2023.
“Ada pejabat eselon 2 itu diberhentikan sementara dalam jabatannya. Di SKnya berlaku 1 Juni 2023 tetapi efektifnya adalah Senin kemarin, tanggal 5 Juni karena tanggl 1-4 tanggal merah,” ujar Mantan Kadis Pertanahan ini.
Hukuman ini tidak serta merta dijatuhkan oleh pejabat. Pihak BKPSDM sudah melakukan proses dengan pengkajian secara administrasi melalui bidang kinerja BKPSDM, terkait dengan proses konseling terhadap pejabat yang melakukan poligami.
Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang 2021 tentang Disiplin PNS. Salah satu yang diatur dalam PP tersebut mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.
PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.
Ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 tersebut mengatur tiga bentuk jenis hukuman disiplin berat. Berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, Pemberhentian dengan hormat (pecat) tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.(*)