Rachmat Taqwa Quraisy Soroti Perda KTR, Sebut Penegakannya Belum Maksimal

MAKASSAR,SULAWESION.COM— Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) memulai kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah (Sosper) tahun anggaran 2023, di Hotel Travellers, Jl. Lamaddukelleng Buntu, Rabu (26/1/2023).

Sosper kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok” menghadirkan narasumber,
Andi Muhammad Imam Ilyas (Lurah Gusung), serta Al Hidayat Samsu (tpkoh pemuda).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, RTQ mengungkapkan, Perda KTR ini hadir untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang. Juga untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bukan hanya pembatasan penggunaannya tetapi juga peredarannya.

Utamanya di tempat keramaian dan di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari asap rokok,” kata RTQ.

Namun demikian, RTQ menilai, jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ketengah masyarakat.

Untuk itu RTQ berharap,
melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok pada area publik yang dilarang.

“Perda KTR dapat terlaksana lebih optimal bila semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok utamanya di area publik,” tandas RTQ. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *