Tak Berizin, Tiang Fiber Optik XL Dicabut DPU Makassar

DPU Makassar saat mengerahkan alat berat mencabut tiang fiber optik | Iyan Cahyadi

MAKASSAR, SULAWESION.COM – Dinas Pengerjaan Umum (DPU) Kota Makassar merespon cepat setiap masalah terjadi. Dan tidak pandang bulu.

Seperti dilakukan saat menindaklanjuti laporan adanya tiang Fiber Optik XL yang tidak berizin.

Bacaan Lainnya

DPU Makassar langsung melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik XL yang tidak berizin di Wilayah Kecamatan Manggala, Kamis (15/09/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PU Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah mengatakan bahwa sebelum pihaknya melakukan pencabutan ia melakukan konfirmasi ke PTSP terlebih dahulu.

“Sesuai konfirmasi kami ke PTSP ini tidak ada izinnya, jadi sebelum kami bertindak kami sudah melakukan konfirmasi by lisan by pond,” tuturnya.

Alamsyah juga mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan respon cepat dari laporan pihak kecamatan.

“Ini kami terima laporan langsung. Makanya kami langsung bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik yang tidak memiliki izin.

“Terus kalau memang dia pasang baru dan tanpa izin langsung saya cabut,” tegasnya.

Iyan Cahyadi |Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *