MAKASSAR, SULAWESION.COM – Dinas Pertanahan Makassar terus mengamankan aset Pemkot Makassar yang dikuasai oleh pihak lain.
Tidak ingin lagi kecolongan atas penguasaan dan klaim orang lain, Dinas Pertanahan melalui Tim Pengembalian Fungsi Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Pusaka) Makassar.
Terbaru, tiga aset Pemkot Makassar diselamatkan oleh Tim Pusaka yang dibentuk oleh Wali Kota Maksasar melalaui SK Nomor 2593/310 05 Tahun 2022.
Tiga aset tersebut yang ditertibkan Tim Pusaka memiliki luas kurang lebih 700 meter persegi.
Menurut Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengungkap, aset tersebut berada di Jalan Yusuf Dg Ngawing dan di Jalan Sam Ratulangi.
“500 meter persegi di Jalan Yusuf Dg Ngawing dan 200 meter di kompleks PDAM Makassar yang disita pagi tadi,” kata Akhmad Namsum dalam konferensi persnya, Jumat (23/9/2022).
Saat melakukan penertiban, Tim Pusaka Makassar selalu mengedepankan upaya persuasif dan humanis.
Hal itu pula yang dilakukan sehingga tiga aset yang selama ini dikuasai pihak lain bisa kembali menjadi milik pemerintah kota.
“SK Wali Kota ini adalah dasar rujukan kita untuk menertibkan dan Insya Allah akan kita tingkatkan lagi regulasinya,” tuturnya.
Iyan Cahyadi | Guesman Laeta