Toko Agung Pagari Lorong Belakang Bangunan

Toko Agung

MAKASSAR,SULAWESION– Anggota Komisi A DPRD Makassar Irwan Djafar merespons tindakan pengelola Toko Agung yang memagari lorong belakang bangunan toko.

Hal itu berdampak terhadap aktivitas warga yang tak bisa melewati jalan tersebut. Padahal lorong tersebut merupakan fasilitas publik, bukan milik pribadi dari manajemen toko.

Bacaan Lainnya

“Warga yang merasa dirugikan silakan melapor ke DPRD biar jelas dan kami bisa langsung bertindak,” kata Irwan, Rabu, 11 Mei 2022, mengutip terkini.com.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, area tersebut merupakan fasilitas umum yang harusnya digunakan warga sebagai akses jalan.

“Kenapa lahan jalan yang menjadi fasilitas umum dipagari,” ucap Akhmad Namsum.

Ia mengatakan di belakang toko tersebut terdapat 2 rumah dan posisi lorong atau akses jalan yang dimaksud berada di antara Toko Agung dan rumah warga.

“Itu harusnya digunakan warga sebagai akses jalannya, sama sekali bukan untuk pribadi,” katanya. Selain toko, kafe yang lokasinya bersampingan dengan toko tersebut juga melakukan pelanggaran.

Kafe yang namanya sama dengan toko tersebut, Cafe Agung ternyata menggunakan fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) untuk lahan parkir.

Bahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan teguran kepada pengelolanya. Saat ini, urusan lahan parkir kafe tersebut sedang berproses di inspektorat. Untuk menindak lanjuti pemanfaatan fasum-fasos ilegal tersebut, Namsum harus menunggu hasil kajian dari inspektorat.

“Apapun eksekusinya, itu tergantung hasil review dari Inspektorat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Makassar A Asma Zulistia Ekayanti belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Terkini telah melayangkan pertanyaan lewat pesan WhatsApp dan SMS, selain itu melakukan panggilan melalui telepon namun belum ada tanggapan.

Iyan I Pardi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *