MAKASSAR,SULAWESION.COM— Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulsel membentuk telah membentuk tim kajian untuk melakukan analisis dan sekaligus rekomendasi atas penuntasan sisa lahan pembangunan rel Kereta Api (KA) untuk segmen E wilayah Maros-Makassar.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Fakhruddin mengatakan, jika tak ada aral melintang akhir Juli ini, Pemprov Sulsel akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel kereta api.
“Segmen E ini kan sebenarnya Maros Makassar. Namun yang bermasalah adalah Makassar, tapi dari tim kajian sudah melakukan rapat publik, konsultasi minta fatwah ke pusat, dan akhirnya jika semua lancar Juli ini kita tetapkan Penlok-nya,” ujar Fakhruddin, Jumat (15/7/2022) di Makassar.
Dia menegaskan bahwa kendati masih ada penolakan empat pihak atas lokasi pembangunan rel di Makssar, namun tim kajian sudah memutuskan bahwa akan menolak apa yang menjadi permohonan pihak terkait atas lahan.
Makanya, lanjut Fakhruddin, semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya. “Jika ada yang khawatir bahwa Pemprov Sulsel tidak serius urus ini kelanjutan rel kereta api. Saya tegaskan kami serius, tim kajian bekerja dengan baik. Begitu SK penlok selesai, maka tanggung jawab selanjutnya ada pada Balai Perkeretaapian. Pusat yang melakukan pembangunan,” jelas Fakhruddin.
Ikhwal pernyataan Fakhruddin ini mencuat setelah muncul pernyataan dari anggita DPR RI Irwan Aras yang menyatakan bahwa ada ketidak seriusan Pemprov Sulsel dan pemkab dan pemkot setempat.
Menurutnya, Menyangkut kereta api itu program strategis nasional (PSN). “tentu kita serius untuk mendukung program ini,” tambah Fakhruddin.
Sekadar diketahui, total panjang segmen E yang dilalui rel kereta api adalah, Panjang rel untuk wilayh Kota Makassar 9,3 km, dan wilayah Maros 4,9 km dengan luas keseluruhan segmen e adalah 83,94 Ha.
Jika segmen e ini selesai, maka seluruh insfrastriktur rel Makassar – Parepare akan rampung. “Dan pembangunan ada pada wilayah pusat.” (*)
Iyan Cahyadi | Indra Sadli