MAKASSAR,SULAWESION.COM- Ratusan warga Ujung Bori, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan aksi penghentian proyek normalisasi Waduk Tunggu Pampang.
Warga terlihat mengusir sejumlah alat berat dan menutup akses jalan di lokasi proyek tersebut.
Aksi warga tersebut menuntut kejelasan ganti rugi lahan terhadap Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jene Berang yang telah disepakati, melalui perjanjian penjualan tanah dan tukar guling.
Menurut kesepakatan sejak tahun 1996, BBWS Pompengan Jene Berang menawarkan tanah warga dijual seharga Rp 9 ribu permeter. Namun, harga tersebut tidak disepakati sejumlah pemilik lahan.
Hingga saat ini, waduk yang sudah berfungsi masih menjadi persoalan para pemilik lahan, lantaran tanah yang dibebaskan masih ada yang belum terbayarkan dengan luas lahan kurang lebih 2 hektar.
Salah satu pemilik lahan Sunar Dolo mengatakan, dirinya bersama warga melakukan aksi penutupan jalan terkait lahannya yang belum terbayarkan.
“Jadi memang aksi ini kami sengaja lakukan untuk menutup jalan dan menghentikan proses pengerjaan proyek normalisasi waduk supaya jelas bahwa kepala balai besar wilayah sungai Jene Berang angkat bicara dan menemui kami segera untuk mencari kejelasan dan apa solusi yang ditawarkan ke kami,” katanya Kamis (4/5/2023).
Hal serupa juga dirasakan Jufri, pemilik lahan 36 are di waduk. Sudah puluhan tahun dirinya merasa ditipu.
“26 tahun kami betul sebagai warga merasa tertipu, pembayaran ganti rugi tak kunjung diterima,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya aksi ini, pemerintah pusat, dalam hal ini BBWS Jene Berang, dapat menyelesaikan keluhan masyarakat dengan cara mengganti rugi lahan garapan.
“Kami semua berharap agar pihak berwenang dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil agar pembangunan proyek normalisasi Waduk Tunggu Pampang dapat berjalan lancar,” ungkapnya.