MAKASSAR,SULAWESION.COM- Pasca menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait kendala pembangunan Tol Makassar New Port (MNP), Komisi C DPRD Kota Makassar meninjau lokasi pembangunan. Rabu (01/03/2023).
Peninjauan ini dilakukan bersama pihak terkait terkhusus PT Wika selaku pengembang.
Diketahui, Komisi C DPRD Makassar telah menggelar Rapat memediasi kendala yang dihadapi warga terdampak dan sejumlah pihak terkait.
Menghadirkan Pihak PT. Wika selaku pengembang, Pelindo IV Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, serta Camat dan Lurah setempat.
Menurut pengakuan warga yang disampaikan oleh H. Yusuf, belum mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan yang disepakati dengan pihak pengembang dan Pelindo. Sementara, dirinya mengaku sudah menyepakati mulai dari harga dan luasan lahan yang akan dibebaskan hingga saat ini.
“Selain itu, kami merasa adanya “miss data” yang dimiliki sejumlah pihak terkiat pembebasan lahan ini pak. Ada yang berkurang dan ada yang bertambah dari kesepakatan. Juga sejumlah warga kami belum mendapatkan pembayaran yang kami sepakati”, ujarnya.(*)