MAKASSAR,SULAWESION– Seorang warga Makassar bernama Norma Serang memenangkan gugatan atas tanah yang merupakan aset Pemkot Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan kota Makassar Akhmad Namsum tak menampik sengketa lahan ini sudah lama. Norma Serang memenangkan sengketa lahan, namun Pemkot Makassar belum menyerahkan sepenuhnya karena belum dihapus dari pencatatan aset.
“Luas tanahnya kurang lebih 300 meter persegi di Jalan Bawakareng di eks kantor BPR. Cuma itu yang menjadi sengketa menurut pihak yang menang di situ, dia punya cuma dipinjamkan ke Pemkot,” kata Akhmad.
Menurutnya secara yuridis lahan itu pada dasarnya sudah milik Norma Serang sesuai putusan di Mahkamah Agung (MA).
Selama Pemkot Makassar tidak menemukan bukti baru yang jadi dasar peninjauan kembali putusan itu, maka lahan tersebut sedianya diserahkan ke Norma.
“Kalau menurut saya ketika menang di MA dan tidak ada novum (bukti baru) yang ditemukan bagian hukum sebagai tindak lanjut peninjauan kembali, maka aset kita itu harus keluar dari pencatatan untuk diserahkan kepada yang berhak sesuai putusan Mahkamah Agung,” tandas Akhmad mengutik detikcom.sulsel.
Dian I Pardi