1.458 PPPK Lingkup Pemprov Sulut Terima Petikan SK Gubernur, Steven Kandouw Tekankan Tupoksi

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw (kanan) didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jemmy Kumendong (kiri) saat menyerahkan petikan SK Gubernur kepada perwakilan PPPK di Aula Mapalus Kantor Gubernur Jl 17 Agustus Kota Manado, Selasa 2 Juli 2024. (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Sebanyak 1.458 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 telah menerima petikan surat keputusan gubernur sekaligus penandatanganan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja 1.458 PPPK terhitung mulai 1 Juli 2024 sampai 30 Juni 2029. Perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja atau batas pensiun serta ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

SK 1.458 PPPK diserahkan langsung Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw di Aula Mapalus Kantor Gubernur Jl 17 Agustus Kota Manado, Selasa (2/7/2024).

Kandouw dalam arahannya menekankan tupoksi dan tanggungjawab yang kini diemban. Olehnya seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar terus memberikan arahan untuk memaksimalkan kinerja PPPK.

“Tanggungjawab, ingat status ini anda punya tanggungjawab yang baru, semua punya tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Orang nomor dua di Sulawesi Utara ini turut mengajak 1.458 PPPK supaya berpikir yang konvensional, mampu berinovasi dan extraordinary people.

“Pakailah status ini untuk bertransformasi, apalagi anda harus lebih baik dari anda-anda yang kemarin,” ajak Kandouw.

Penyerahan sekaligus penandatanganan petikan SK PPPK telah sesuai dengan visi misi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yaitu peningkatan sumber daya manusia.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Kumendong menjelaskan tahapan dan proses sampai pada penerbitan SK PPPK sangat panjang.

Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, kompetensi CAT BKN, pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK, sampai pengusulan penetapan nomor induk.

“Proses ini dilaksanakan bersih, transparan, bersih dari praktek KKN dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *