SULAWESION,MANADO — Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai dirasakan masyarakat Sulawesi Utara pada awal tahun 2026 memicu berbagai pertanyaan publik.
Tidak sedikit warga menilai nominal pajak yang harus dibayarkan meningkat cukup tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, June Silangen, memberikan penjelasan terkait kebijakan pemungutan PKB yang kini diterapkan.
June menjelaskan bahwa potensi kenaikan pajak kendaraan merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar, khususnya dalam skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam aturan sebelumnya, pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Melalui undang-undang baru ini, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” ujar June.
Dengan adanya opsi tersebut, lanjutnya, besaran pokok pajak kendaraan secara otomatis mengalami penyesuaian. Namun demikian, ia mengakui bahwa penerapan skema ini belum sepenuhnya menciptakan pemerataan pendapatan antardaerah.
Daerah dengan potensi kendaraan yang besar, seperti Kota Manado, dinilai akan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi dibandingkan wilayah lain yang jumlah kendaraannya relatif lebih sedikit.
June juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan edaran agar pemungutan PKB disesuaikan sehingga nilainya tetap ekuivalen dengan pajak tahun sebelumnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 11 yang mengatur pengurangan terhadap pokok pajak maupun opsi pajak.
“Dengan adanya pengurangan itu, pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2025 pada akhirnya setara dengan tahun 2024, meskipun secara aturan seharusnya sudah mengalami kenaikan,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Bapenda Sulut masih menunggu kebijakan lanjutan berupa edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri. Apabila kebijakan pengurangan kembali diberlakukan, pemerintah provinsi akan menyesuaikan sistem pemungutan agar besaran PKB tetap sejalan dengan tahun-tahun sebelumnya.
June menambahkan, ruang kewenangan pemerintah provinsi dalam memberikan keringanan pajak hanya berlaku pada porsi pajak provinsi. Sementara itu, kebijakan terkait opsi pajak harus melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota karena menjadi bagian dari penguatan fiskal daerah masing-masing.
Di akhir keterangannya, June mengimbau masyarakat agar tidak panik dan memahami bahwa kebijakan PKB yang berlaku saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah daerah tetap berupaya mengambil kebijakan yang seimbang, agar kebutuhan pembangunan daerah terpenuhi tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya.







