Bau Busuk Bangkai Tikus! Dugaan Pusaran Korupsi di PDAM Wanua Wenang Manado Mengendap di Meja Jaksa, Ada Nama Asisten Hingga Walikota Ikut Terseret

created by photogrid

Manado, Sulawesion.com— Aparat Penegak Hukum (APH) Korps Kejaksaan di Sulawesi Utara (Sulut) seakan menutup mata dengan melakukan pembiaran aktivitas korupsi ditubuh Pemerintah Kota Manado yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Ini sangat disayangkan. Laporan saya hanya mengendap dimeja Pidsus Kejari (Kejaksaan Negeri) Manado, apa mungkin karena ada nama Walikota Andrei Angouw selaku kuasa pemilik modal dalam berkas tersebut?,” sesal Freddy Leggi saat ditemui pada Jumat(22/8/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dirangkum, Freddy selaku selaku Mantan Karyawan PDAM Manado itu telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa secara Swakelola, serta Rehab Kantor PDAM Wanua Wenang Kota Manado sejak Tahun 2023 s/d 2024.

“Kami melaporkan Direktur Utama PDAM Wanua Wenang sdr. Meiky Thoms Taliwuna diduga membuat Keputusan penetapan besaran gaji dan tunjangan bagi pegawai PDAM Wanua Wenang secara melawan hukum tanpa melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal tersebut diduga diketahui oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) yaitu Walikota Manado Andrei Angouw, dimana besaran pendapatan yang diterima oleh sdr. Meiky Thoms Taliwuna (gaji dan tunjangan) setiap bulan sebesar Rp. 78.200.000,00 (Tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian ada dugaan permainan anggaran Bantuan Hukum sejumlah Rp. 638.200.000,- (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), Lalu ada Pemeliharaan Bangunan sebesar Rp. 850.484.289,- (delapan ratus lima puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah) diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran dimana dalam malakukan pemeliharaan bangunan. Terus adanya duplikasi penganggaran Perjalanan Dinas sebesar Rp. 412.600.724 dan Perjalanan Dalam Daerah sebesar Rp. 251.000.738 dimana diduga fiktif dan adanya mark up dan digunakan untuk keperluan Dirut Keluar Negeri untuk menengok anaknya dan bukan merupakan perjalanan dinas.

Selanjutnya Adanya penganggaran Bantuan/Sumbangan (social) sebesar Rp. 456.253.910 (empat ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) dan juga pengeluaran CSR sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana pengeluaran tersebut diduga fiktif, dan terakhir Adanya pengeluaran Rupa-rupa beban umum sebesar Rp. 363.968.329 (tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh Sembilan rupiah) dimana diduga pengeluaran ini fiktif hanya untuk membiayai kepentingan Dirut Meiky Thoms Taliwuna,” beber Freddy sembari memperlihatkan laporannya.

Perlu diketahui, laporan tersebut telah berada dimeja Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado sejak minggu awal dibulan agustus dan juga telah mengirimkan tembusan ke Kajati hingga Kejagung.

“Beragam item yang kami laporkan seperti pengadaan barang dan jasa, perjanjian sewa kendaraan fiktif, besaran penghasilan serta pengangkatan dewan pengawas PDAM Wanua Wenang Atto Bullo yang juga menjabat Asisten II di lingkup Pemerintah Kota Manado. Aroma bau busuk para tikus sudah jelas namun seakan dibiarkan hingga menjadi bangkai, ada apa dengan korps baju coklat,” tutup Freddy yang meminta keterbukaan publik terkait laporannya dikorps kejaksaan. (Ras/Red/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan