Berantas Pungli, Kemendagri Melalui Dukcapil Akan Mendigitalkan E-KTP

Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH saat memberi sambutan pada Rakornas Dukcapil Kemendagri 2023 kabupaten/kota se-Indonesia di Novotel Manado Golf Resort and Convention Center, Rabu malam (8/2). (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan mendigitalkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik di tahun 2023 ini.

Bacaan Lainnya

Pendigitalan E-KTP ini untuk menghindari pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Sebab pungli merupakan salah satu dari tujuh arahan Mendagri Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD yang berlandaskan komitmen untuk memajukan Dukcapil di tiap-tiap daerah di Indonesia. Ketujuh arahan Mendagri diantaranya:

1. Pembenahan seluruh sistem agar data yang dihasilkan akurat
2. Mempermudah rakyat mendapatkan layanan pendukcapilan
3. Penggunaan data Dukcapil untuk perencanaan pembangunan dan mengeksekusi program-program pemerintahan
4. Jangan ada pungli
5. Permudah pelayanan
6. Perbaiki SDM atau sumber daya manusia, mentalitas, integritas dan kompetensi, salah satunya mengembangkan talent digital
7. Ciptakan iklim yang kompetitif, dengan memberikan reward dan punishment

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Kemendagri 2023 kabupaten/kota se-Indonesia, Rabu malam (8/2), di Novotel Manado Golf Resort and Convention Center, Kayuwatu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Mari kita buat sistem yang transparan. Karena saya harus mengakui pelayanan yang paling banyak dikeluhkan adalah KTP Elektronik,” ungkap Prof Zudan kepada para peserta Rakornas.

Menurutnya, terdapat empat permasalahan pada pembuatan KTP Elektronik.

“Pertama printer, tidak semua kecamatan punya, blanko sering kurang, ketika printer ada, blanko ada ternyata jaringan putus/bermasalah, dan SDM (Sumber Daya Manusia),” bebernya.

Untuk mengatasi problem KTP Elektronik ini harus mengaplikasikan pendekatan a-simetris bukannya simetris.

“kalau pendekatan simetris maka blankonya ditambah, printernya ditambah, sdmnya ditambah, jaringannya ditambah. Itu biayanya mahal sekali. Maka pak Tito memberi arahan kepada kami, jangan gunakan pendekatan simetris, gunakan yang a-simetris. Blanko kurang, berapapun ditambah ternyata kurang terus. Saya perlu lapor kita mekar empat provinsi, kita ketambahan blanko satu juta keping. Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papuan Barat Daya. Semua ganti KTP,” jelas Prof Zudan.

“2022 ada mekar 11 kecamatan, tambah lagi, 11 kecamatan ganti KTP semua. Mekar 300 desa dan kelurahan, KTPnya ganti semua. Maka kita menggunakan pendekatan a-simetris. Kita tidak akan lagi menambah blanko-blanko tetapi kita akan mendigitalkan layanan Dukcapil. Maka KTP Elektronik kita transformasikan menuju KTP Digital,” sambungnya.

Prof Zudan pun mengingatkan, tahun 2023 Kemendagri melalui Dukcapil bakal mendigitalkan sebanyak 25 persen dari 200 juta E-KTP yang sudah tercetak.

“Jadi rekan-rekan kepala dinas, target tahun ini 200 juta KTP Elektronik yang sudah tercetak, 25 persen kita digitalkan. Sehingga di handphone penduduk akan ada 50 juta penduduk yang menggunakan KTP Digital tahun ini. Pesan pak Tito seperti itu,” ingatnya.

Pencegahan pungli di Indonesia terus dimasifkan oleh Dukcapil. Yaitu pelayanan berbasis online, sehingga mengurangi kontak dengan seluruh petugas.

“Di Dukcapil sudah didesain dengan layanan cetak mandiri, sehingga kartu keluarga, kemudian akte kelahiran, surat pindah, filenya bisa diminta langsung oleh penduduk dan dicetak sendiri oleh penduduknya. Sehingga kita kurangi tatap muka sebanyak mungkin, dan ini sudah arahan dari pak Mendagri, pungli harus kita berantas bersama,” tuturnya.

Noufryadi Sururama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *