MANADO, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Pendaftaran dilakukan selama tiga hari, yaitu Selasa-Kamis (27-29/8/2024).
Pendaftaran bakal pasangan cagub dan cawagub di Kantor KPU Sulut pada Selasa dan Rabu dimulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sedangkan di hari Kamis pukul 08.00-23.59 Wita.
“Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara saya nyatakan dibuka secara resmi,” ucap Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Selasa (27/8/2024) pagi.
Dia berharap, pendaftaran sampai selesai nanti di tanggal 29 Agustus jam 23.59, dapat berlangsung dengan baik. “Terima kasih atas kehadiran kita sekalian,” tutupnya.
Pembukaan pendaftaran bakal paslon gubernur dan wakil gubernur turut dihadiri komisioner dan sekretariat KPU Sulut, jajaran Bawaslu, dan awak media serta masyarakat.