MANADO, SULAWESION.COM – Demonstrasi yang dilakukan koalisi sipil di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyerukan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Mereka mendesak anggota DPRD Provinsi Sulut, agar mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT, yang sudah 20 tahun belum diketuk di ranah legislasi.
“Puan Maharani selaku Ketua DPR RI sampai saat ini tidak mau mensahkan UU PPRT ini. Kenapa harus begini? saat ini kondisi dari PRT (Pekerja Rumah Tangga) banyak yang ditindas, dieksploitasi, dan termarjinalkan,” seru Kordinator lapangan (korplap), Frani Karwur, Selasa (17/9/2024).
“Untuk itu, kami mau mendesak DPRD Provinsi Sulut untuk mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU PPRT ini,” sambungnya sembari menyebut, data kekerasan 2018-2023 sesuai dengan data JALA PRT sebanyak 2.641 kasus.
Bahkan, banyak PRT yang di PHK, kemudian upahnya tidak dibayar, ketiadaan jaminan kesehatan, kemudian kekerasan yang menghilangkan nyawa.
“Dari persolan yang telah saya sebutkan di atas, hanya 15 persen pelaku dihukum sesuai UU PKDRT. Itu pun jauh dari kata keadilan dan kesejahteraan bagi PRT. Untuk itu sahkan segera RUU PPRT ini,” tegas Frani.
Perwakilan dari Swara Parampuang, Nurhasanah menyebut, aksi tersebut bertujuan mendorong pengesahaan RUU PPRT ini untuk segera disahkan.
“RUU PPRT ini dahulunya dikenal ART (Asisten Rumah Tangga_RED). Kenapa kami sampaikan ART menjadi PRT? karena mereka diberi upah, sedangkan kebanyakan dari mereka tidak mendapatkan upah. Intinya mereka sama dengan pekerja lainya,” sebutnya.
Menurut Nurhasanah, PRT ini tidak masuk dalam perlindungan UU Ketenagakerjaan, maka koalisi sipil mendorong segera mengesahkan RUU PPRT ini, agar rohnya bisa memanusiakan manusia.
“PRT maupun ART juga manusia yang selama ini dianggap seperti bukan manusia, bahkan hari ini terjadi perbudakan modern dengan jam kerja yang tidak terbatas, gaji yang tidak sesuai dengan aturan, lalu rentan dengan kekerasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa RUU PPRT saat ini bermasalah di DPR RI, lalu kenapa koalisi sipil mengadakan aksi tersebut di rumah rakyat? sehingga meminta anggota DPRD Provinsi Sulut yang baru saja dilantik yang punya hati nurani untuk sama-sama mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT ini.
Aksi dari koalisi sipil untuk PPRT ini diterima oleh anggota DPRD Provinsi Sulut dari Fraksi PDI Perjuangan, Pierre Johan Sierra Makisanti.
Pierre menyambut baik kedatangan para pendemo, dengan mengatakan akan bersama-sama untuk mendesak RUU PPRT di DPR RI.
“Mari akan bersama-sama dengan bapak-ibu mahasiswa untuk mendesak RUU PPRT ke DPR RI,” sahut Pierre yang didampingi wakil rakyat lainnya yaitu Royke Roring, Prisilia Rondo, Remly Kandoli, Eugeni Mantiri, Jeane Laluyan, dan Eldo Wongkar.
Kemudian, aksi itu ditutup dengan penandatanganan dukungan DPRD Provinsi Sulut terhadap pengesahan RUU PPRT.
(***)