MANADO,SULAWESION.COM Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado pada Pilkada 2024, akan di ikuti oleh empat Pasangan Calon yang sudah penuhi persyaratan administrasi (14/09/2024).
Berdasarkan Proses Penelitian Administrasi Ke empat Paslon adalah Andrei Angow dan Richard Sualang, Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut, Benny Parasan dan Bobby Daud, Audy Karamoy dan Lucky Datau
Ketua KPU Kota Manado Farley Kaparang mengatakan bahwa penelitian yang dilakukan oleh tim verifikasi KPU Kota Manado berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Setelah proses verifikasi, validasi dan klarifikasi. KPU Kota Manado menyatakan bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado yang akan berlaga pada pemilihan Kota Manado tahun 2024 telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujarnya.
Ia juga menyerahkan Berita Acara tentang penelitian persyaratan Administrasi hasil perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada Petugas Penghubung atau LO Paslon.
Di akhir penyampaian Farley Kaparang memberikan ucapan selamat kepada Paslon yang berhasil penuhi persyaratan administrasi dan mampu melengkapi dokumen pada proses pendaftaran. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti tahapan Pilwako dengan tertib dan damai.
Dia Menambahkan, Mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak.