Gubernur Sulut Dorong Pemda Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara (Sulut) saat bertemu Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Sulut di Ruang C. J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Jumat (10/3/2023).

 

Bacaan Lainnya

MANADO, SULAWESION – Pemerintah Daerah (Pemda) di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara (Sulut) belum ada yang masuk zona hijau terkait pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan evaluasi penilaian kepatuhan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulut.

Guna mendorong semua Pemda masuk ke zona hijau menyangkut pelayanan publik, Ombudsman meminta bantuan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE untuk mempertemukan bupati dan wali kota se-Sulut dalam hal membahas hasil penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022.

Gubernur Olly langsung menindaklanjuti harapan Ombudsman itu, dengan menggelar pertemuan bersama bupati dan wali kota se-Sulut, Jumat (10/3/2023) di Ruang C. J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado.

Kegiatan yang dibuka Asisten III Setdaprov Sulut Franky Manumpil ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Meilany Limpar, Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan, Wakil Bupati Sitaro John Palandung, Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady Kawatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Novly Wowiling Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut Christodharma Sondakh serta perwakilan kabupaten/kota se-Sulut.

Manumpil mengatakan pelayanan publik memang harus ditingkatkan guna peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan kapasitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government), yang didukung oleh sinergitas sebagaimana dalam visi dan misi Pemprov Sulut.

Lebih jauh dikatakannya, arah kebijakan untuk pencapaian misi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yakni mendorong inovasi pelayanan publik pada setiap perangkat daerah termasuk juga di kabupaten/kota.

“Ada beberapa upaya yang wajib kita laksanakan demi terwujudnya misi tersebut yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan atas maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana/prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan serta peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan pada setiap perangkat daerah,” katanya.

Gubernur Olly pun, kata dia, mendorong pemda kabupaten/kota se-Sulut untuk mengikuti pelayanan publik Pemprov Sulut. Karena sesuai penilaian Ombudsman pada 20 Desember 2022, Pemprov Sulut meraih rangking pertama dengan nilai 98,15.

“Pemda diminta sama-sama ikuti seperti Pemprov Sulut. Ini bagian dari visi dan misi pak gubernur untuk reformasi birokrasi dengan good government,” tuturnya kepada wartawan usai kegiatan.

(***/Noufryadi Sururama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *