Gubernur Terima Hibah Kapal Rampasan Negara, YSK: Jangan Dimusnahkan, Manfaatkan untuk Rakyat

SULAWESION,MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal hasil rampasan tindak pidana perikanan. Penyerahan dilakukan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025), sebagai bagian dari sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hibah tersebut menjadi wujud nyata perubahan pendekatan negara dalam pengelolaan barang sitaan. Jika sebelumnya kapal hasil kejahatan perikanan kerap dimusnahkan, kini pemerintah mendorong pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan baru ini lahir dari semangat efisiensi dan kebermanfaatan. Menurutnya, kapal yang masih laik operasi seharusnya tidak lagi ditenggelamkan, melainkan digunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi nelayan.

“Pendekatan sekarang berbeda. Kapal yang masih layak pakai akan dimanfaatkan agar memberi dampak langsung bagi masyarakat pesisir,” ujar Pung dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sulut, serta Kejari Bitung atas sinergi yang terbangun dalam pengelolaan aset rampasan negara.

Ia menambahkan, tidak semua pihak mampu mengelola kapal hasil sitaan secara optimal.

Karena itu, pemerintah pusat menilai penting menyerahkan aset tersebut kepada pihak yang memiliki komitmen dan kapasitas pengelolaan yang baik. “Kondisi kapal ini sangat bagus, sayang jika dibiarkan tidak termanfaatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan bahwa kapal yang dihibahkan berada dalam kondisi layak operasional. Ia berharap pemanfaatannya benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya nelayan.

“Kami sudah melakukan pengecekan. Kapalnya masih sangat baik dan siap digunakan. Harapannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” katanya.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyampaikan apresiasi atas cepatnya koordinasi lintas lembaga yang memungkinkan proses hibah berjalan lancar. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, KKP, dan Kejaksaan menjadi contoh sinergi yang efektif.

“Prosesnya cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti hingga hari ini dua unit kapal resmi kami terima,” ujar Gubernur YSK.

Ia juga menyampaikan harapannya agar ke depan Pemprov Sulut dapat kembali mengajukan permohonan hibah serupa, sehingga kapal-kapal sitaan tidak berakhir sebagai bangkai laut yang justru merusak lingkungan.

“Kita memiliki wilayah laut yang sangat luas, namun kontribusinya terhadap pendapatan daerah masih minim. Ini yang terus kami dorong agar potensi kelautan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menjelaskan bahwa kebijakan pemulihan aset bertujuan menjaga nilai ekonomi barang rampasan agar tidak terbuang percuma.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan manfaatnya untuk negara dan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, barang rampasan dapat dikelola melalui berbagai skema, mulai dari hibah, pemanfaatan langsung, hingga penyertaan modal negara, tergantung kebutuhan dan hasil kajian.

Dengan penyerahan kapal rampasan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan mampu memperkuat sektor kelautan dan perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, sekaligus mendorong optimalisasi aset negara demi pertumbuhan ekonomi daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan