Gubernur YSK Pastikan PKB di Sulut Tak Naik, Kepgub Keringanan Pajak Segera Diterapkan

Gubernur YSK Pastikan PKB di Sulut Tak Naik, Kepgub Keringanan Pajak Segera Diterapkan. Foto Kominfo Sulut

SULAWESION,MANADO – Keluhan masyarakat Sulawesi Utara terkait melonjaknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada awal tahun 2026 akhirnya mendapat kepastian dari pemerintah provinsi. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan PKB dan besaran pajak kendaraan akan dikembalikan seperti sebelumnya.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur YSK kepada wartawan, Rabu (7/1/2026), sebagai respons atas keresahan wajib pajak yang mendapati nilai PKB tahun ini lebih tinggi dibanding tahun-tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada kenaikan pajak. PKB dikembalikan seperti semula,” tegas YSK.

Gubernur memastikan pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah konkret guna meringankan beban masyarakat.

Saat ini, kata dia, rancangan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dirampungkan dan akan segera diberlakukan.

“Kepgub keringanan pajak sudah disusun dan dalam waktu dekat akan diterapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa potensi kenaikan nominal PKB yang sempat muncul di awal 2026 dipengaruhi oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

June mengungkapkan, regulasi tersebut membawa perubahan pada mekanisme pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya pembagian bersifat tetap, kini daerah kabupaten/kota memiliki porsi penerimaan yang lebih besar.

“Dulu pembagiannya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang kabupaten/kota memiliki opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelasnya.

Dengan skema baru tersebut, sistem secara otomatis berpotensi menaikkan pokok pajak PKB. Namun, Pemerintah Provinsi Sulut memastikan penyesuaian tersebut tidak akan membebani masyarakat melalui kebijakan keringanan yang segera diberlakukan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menenangkan masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan