KAKSBG Dukung Polresta Manado Tahan Terduga Pelaku KS terhadap Anak di Lingkup Pendidikan

(Foto: TEMPO/Ilustrasi Pemerkosaan/shutterstock.com)

MANADO, SULAWESION.COM – Kasus kekerasan seksual fisik anak perempuan di lingkungan satuan pendidikan yang didampingi oleh Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) dan tim penasihat hukum mulai mendapat titik terang.

Berdasarkan informasi terbaru dari Unit PPA Polresta Manado, bahwa pekan ini akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan segera ada tindakan penahanan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian hingga sampai di tahap ini, meskipun kami menilai ini sangat lah lambat proses hukumnya. Selama hampir empat bulan sejak dilaporkan, namun pelaku belum ditahan. Padahal bukti-bukti sudah terpenuhi termasuk pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Koordinator KAKSBG, Nurhasannah, Selasa (18/2/2025).

Nurhasannah berharap tuntutan terhadap pelaku sebanding dengan perbuatannya. Apalagi saat ini korban mengalami gangguan psikologis dan membutuhkan akses layanan kesehatan yang memadai.

“Kami berharap pelaku segera ditahan dan proses hukumnya berlanjut ke proses penuntutan. Saat ini pelaku masih bebas dan tinggal dalam satu lingkungan dengan korban. Ini sangat meresahkan dan merugikan korban yang tidak mendapatkan hak keadilan dan pemulihan karena semakin trauma,” harapnya.

Lanjut Nurhasannah, hak korban lainnya yang juga tidak terpenuhi selama proses hukum di kepolisian adalah informasi perkembangan kasus berkala yang tidak tersampaikan ke keluarga ataupun PH. Dan juga dokumen yang berkaitan dengan perkara seperti keterangan dari terlapor, hasil VeR (Visum et repertum), Surat Keterangan Psikologis, dan lain lain.

Padahal, Nurhasannah bilang, berdasarkan Pasal 67 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) “Hak atas penanganan”, kemudian ayat 2 menjelaskan “Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban”.

Lebih mengerucut lagi Pasal 68 UU TPKS menjelaskan “a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan; b. hak mendapatkan dokumen hasil penanganan; c. hak atas layanan hukum.

Pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) terduga pelaku kekerasan seksual berinisial JR dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“JR mestinya dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegas Nurhasannah.

Dia menambahkan kasus tersebut dapat dijerat dengan Juncto 15 ayat (1) huruf g UU TPKS “Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika: g. dilakukan terhadap Anak”.

“Perjalanan kasus ini masih panjang, namun KAKSBG bersama tim PH akan terus mengawal dan mendampingi korban hingga pelaku mendapatkan hukuman. Dan berharap masyarakat Sulut juga turut mengawal kasus kekerasan seksual ini,” kuncinya.

Koordinator KAKSBG, Nurhasannah
Narahubung: +62 831-1497-6375 (Senja Pratama SH)

(***/Siaran Pers)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *