MANADO, SULAWESION.COM – Karo Kesra Setdaprov Sulut (2021-sekarang), Fereydy Kaligis resmi ditahan di Mapolda Sulut, Kamis 10 April 2025.
Sebelum ditahan, Kaligis menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Tipidkor 9 Mapolda Sulut sejak pukul 09.55 Wita sampai pukul 22.44 Wita.
Usai keluar ruangan pemeriksaan, Kaligis tampak mengenakan rompi orange didampingi tim hukum dan dikawal aparat kepolisian.
Saat ditanya awak media mengenai keterlibatannya pada dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kurun waktu 2020 hingga 2023, Kaligis tidak mengeluarkan sepatah kata apapun. Kaligis langsung digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
Diketahui, sebelumnya Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie menetapkan 5 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, Senin 7 April 2025.
Polda Sulut menetapkan lima orang tersangka yang terdiri 4 orang pejabat Pemprov Sulut, termasuk Fereydy Kaligis dan sekretaris provinsi serta 1 orang dari GMIM yaitu ketua sinode.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.
Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.