MANADO, SULAWESION.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi atau AMPTR, kembali mengadakan demonstrasi di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/12/2024).
Massa yang tergabung baik dari nelayan di pesisir Manado Utara, YLBHI LBH Manado, dan mahasiswa ini menuntut tiga poin tuntutan, yaitu menghentikan kriminalitas terhadap nelayan pejuang lingkungan hidup, menangkap dan mengadili pejabat pelanggar informasi publik, dan mengusut tuntas adanya dugaan gratifikasi proyek PT Manado Utara Perkasa (MUP) di Kecamatan Tuminting.
“Jadi tadi kami aliansi mendatangi Polda, perihal yang pertama ke Polda itu melakukan intervensi terhadap Polsek Tuminting agar kiranya dapat menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan pejuang lingkungan,” ujar Henly Rahman selaku advokat YLBHI LBH Manado.
“Poin kedua, soal membuat laporan di Polda perihal adanya informasi publik yang diduga dilakukan oleh kepala dinas lingkungan hidup Sulawesi Utara, karena berdasarkan Komisi Informasi Publik (KIP) diberikan 14 hari waktu kepada dinas lingkungan hidup untuk memberikan informasi itu. Setelah diterimanya putusan pada tanggal 18 September kemarin, tapi sampai sekarang ini pihak dinas lingkungan hidup tidak pernah memberikan informasi yang diminta oleh aliansi, maka dengan itu karena sudah lewat 14 hari sampai sekarang dan dalam undang undang KIP itu ada undang undang pidana bagi pejabat publik atau badan publik yang tidak memberikan informasi yang sudah diminta. Dan itu merupakan hak asasi publik, itu dapat diancam dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” sambungnya perihal poin kedua sanksi pidana dari pelanggaran tersebut.
AMPTR pun menduga adanya gratifikasi proyek pelaksanaan reklamasi oleh PT MUP di Kecamatan Tuminting, sehingga mereka menuntut Kapolda Sulut agar segera mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Point ketiga itu kami minta terhadap Polda agar dapat mengusut tuntas adanya dugaan gratifikasi proyek pelaksanaan reklamasi oleh PT Manado Utara Perkasa di Kecamatan Tuminting,” beber Henly.
Restin Bangsuil, selaku kepala kelompok perempuan yang melawan reklamasi di Manado Utara menegaskan kembali tuntutan mengenai kriminalisasi terhadap salah seorang nelayan.
“Tujuan aksi kami tuntut kriminalisasi yang dilakukan Polsek terhadap Bapak Yohanes,” tegas Restin.
Massa aksi kemudian diterima bagian intel Polda Sulut, akan tetapi hanya penerimaan laporan pengaduan oleh kepala SPKT dan tidak ada tindak lanjut yang dapat diberikan mengenai kriminalisasi terhadap nelayan.