Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Penuhi Panggilan Penyidik Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Fransiscus Andi Silangen mengucap sumpah saat dilantik sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulut pada Senin 26 Oktober 2020. (Foto: Bolmora.com)

MANADO, SULAWESION.COM – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiscus Andi Silangen menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor Mapolda pada Selasa 15 April 2025.

Silangen menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita, hingga berita ini diturunkan belum kelihatan batang hidungnya keluar dari ruang penyidikan.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan Silangen diduga berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) periode 2020 sampai 2023.

Salah satu penyidik Tipidkor Polda Sulut ketika dikonfirmasi pun membenarkan pemeriksaan Silangen.

“Iya benar lagi diperiksa,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus tipidkor dana hibah Pemprov kepada GMIM. Empat dari lima orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulut.

Tersangka yang ditahan masing-masing adalah Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setdaprov Sulut) dan Jeffry Korengkeng (Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020). Keduanya ditahan pada Kamis 10 April 2025.

Kemudian Steve Kepel (Sekdaprov Sulut) dan Asiano Gammy Kawatu, yang ditahan pada Senin 14 April 2025.

AKBP Alamsyah menjelaskan penahanan para tersangka merupakan wujud keseriusan daripada Polda Sulut untuk membuat terang benderang permasalahan dugaan tipidkor dana hibah tersebut.

“Berdasarkan upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku,” jelasnya.

Para tersangka diduga terjerat dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM senilai Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan