MANADO, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memastikan validitas pemilih yang masuk kategori lokasi khusus (loksus) sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini dipastikan langsung Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu, saat membuka kegiatan terkait finalisasi data pemilih di TPS Lokasi Khusus jelang pilkada serentak pada 27 November mendatang.
Kegiatan yang berlangsung di Manado Quality Hotel pada Rabu (18/9/2024), berupaya memastikan data pemilih yang ada sudah valid, dan bersih dari anomali sebelum penetapan DPT pada tanggal 22 September 2024.
“Pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan pihak lapas/rutan untuk memastikan tidak ada pemilih di lokasi khusus yang terlewatkan,” tegas Lanny.
Lanny menjelaskan, proses penyandingan data dari lapas/rutan dengan data TPS loksus akan segera dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk memastikan kesesuaian data pemilih di lokasi-lokasi khusus, seperti di lapas dan rutan, dengan TPS yang akan disiapkan.
Setelah penyandingan data tersebut, tahap selanjutnya adalah pengecekan lebih mendalam oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), untuk memverifikasi data dari lapas/rutan yang belum memiliki informasi lengkap.
“Hal ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pemilih di lokasi khusus, terutama yang berada di lapas/rutan, memiliki data kependudukan yang valid dan dapat digunakan dalam penyusunan daftar pemilih tetap,” jelas Lanny.
Dengan validasi data yang akurat, diharapkan pelaksanaan pemungutan suara di lokasi-lokasi khusus tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(***)