MANADO, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) umumkan sejumlah poin penting tentang syarat penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Sulut Meidy Y. Tinangon mengungkapkan poin penting yang harus diketahui dalam syarat dukungan bakal calon DPD RI adalah jumlah minimal dukungan.
“Jumlah minimal dukungan untuk bakal calon DPD RI Dapil Sulut adalah 2.000,” ungkap Meidy lewat rilis resmi KPU Sulut, Rabu malam (07/12/2022).
Ketentuan ini mengacu pada Pengumuman KPU Sulut Nomor: 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD RI.
Berikut pengumuman jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran teruntuk pemenuhan persyaratan bakal calon perorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulut yaitu:
• Syarat Dukungan Pemilih
– Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 1.831.867
– Jumlah Dukungan: 2.000
• Syarat Sebaran Kabupaten/Kota
– Jumlah Kabupaten/Kota: 15 Kabupaten/Kota
– Jumlah Sebaran: 8 Kabupaten/Kota
Perlu diketahui untuk metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) atau menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sementara itu untuk tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Sulut melalui Nomor Telepon : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Sulut, Jln. Diponegoro 25, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut.
Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022.
Keabsahan pengumuman ini diakhiri dengan tanda tangan Ketua KPU Sulut Meidy Y. Tinangon yang tertanggal Manado, 5 Desember 2022.