Kronologi Kasus Skimming Bank SulutGo

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno saat memperlihatkan barang bukti kasus skimming Bank SulutGo | TribrataNews

Dalam pengungkapan tersebut, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, pakaian, topi, sepatu, dan kacamata yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan kejahatan skimming, 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 mobil Daihatsu Xenia, 2 sepeda motor, plat nomor palsu, nota pemesanan plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama pelaku CW, 4 SIM card serta 2 flashdisk.

“Para pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut. Para pelaku dijerat pasal 48 ayat (1), (2) jo pasal 32 ayat (1), (2) dan atau pasal 52 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Mulyatno.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Sulut menerangkan, sindikat ini terbagi dalam beberapa kelompok saat beraksi.

“Para pelaku memasang alat skimmer pada mesin-mesin ATM Bank SulutGo yang banyak atau tinggi transaksi perbankannya. Kemudian saat beraksi, sindikat ini terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama bertugas memasang alat skimmer, kelompok kedua adalah yang datang untuk mengambil atau bertransaksi memakai kartu putih, sedangkan kelompok ketiga adalah eksekutor yang mengambil uang secara cash dan mentransfer ke rekening lain,” ungkap Kombes Pol Nasriadi.

Lanjutnya, seluruh kegiatan kedua pelaku warga negara Bulgaria selama di Indonesia, dibantu oleh kedua pelaku wanita tersebut.

“Masih ada pelaku lain yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita telah mengirimkan bukti permohonan cekal ke pihak Imigrasi dan juga akan mengirimkan red notice ke Divhubinter Polri,” tutur Kombes Pol Nasriadi.

Kombes Pol Nasriadi dalam kesempatan ini juga menyarankan kepada pihak Bank SulutGo agar memodernisasi kartu ATM para nasabah.

“Karena kartu ATM Bank SulutGo tidak ada chip-nya untuk sekuritas atau keamanan transaksi nasabah,” tutup Kombes Pol Nasriadi.

Direktur Kepatuhan Bank SulutGo mewakili Dewan Komisaris dan Dewan Direksi beserta karyawan dan karyawati Bank SulutGo, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulut dalam pengungkapan kasus skimming ini.

“Terima kasih banyak dan apresiasi kepada Polda Sulut atas kinerja yang telah dilakukan sehingga dapat mengungkap kasus skimming yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” tutur Pius Batara.

Terkait modernisasi kartu ATM seperti yang disarankan, pihaknya pun telah melakukan perubahan.

“Sejak berlakunya berbagai pembayaran nasional memakai chip, Bank SulutGo sudah menerapkan. Cuma mungkin ini kartu ATM yang lama. Dan kami juga mengimbau kepada para nasabah Bank SulutGo agar segera melakukan penggantian kartu ATM yang menggunakan chip, juga merubah PIN ATM,” pungkas Pius Batara.

Ady Sururaman | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *