MANADO, SULAWESION.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Manado mendesak Polresta segera memproses dan memberikan sanksi kepada pelaku penganiayaan di Tingkulu, Kecamatan Wanea.
Dimana pelaku penganiayaan tersebut merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Manado yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh pihak aparat kepolisian.
Kejadian penganiayaan bermula saat Satpol PP Pemkot Manado melakukan penggusuran di Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado tanggal 19 Agustus 2022.
Direktur LBH Manado Frank Kahiking melalui siaran pers kepada media ini menjelaskan pihaknya sudah membuat laporan kepada Polresta atas kasus tersebut dengan nomor: LP/B/2022/SPKT/POLRESTAMANADO/POLDASULAWESIUTARA.
“Dalam proses laporan tersebut sebenarnya di tanggal 31 Oktober 2022 pihak penyidik Polresta Manado sudah menetapkan seorang tersangka pelaku penganiayaan dari Satpol PP, tapi beriring berjalannya waktu laporan tersebut seperti didiamkan oleh aparat kepolisian dengan alasan yang tidak jelas,” jelas Kahiking, Senin (29/5/2023) malam.
Menurut Kahiking pada 24 Februari 2023, LBH Manado selaku kuasa hukum korban melakukan pengaduan masyarakat di Polda Sulut dengan harapan Polda Sulut bisa mengsupervisi laporan di Polresta Manado.
Namun Kahiking menyesalkan upaya tersebut terkesan tidak ditindak lanjuti oleh Polda Sulut yang dalam hal ini selaku atasan dari penyidik Polresta Manado.
“Berlarut-larutnya laporan ini berdampak pada ketidakpastian hukum oleh keluarga korban, sedangkan Pihak Pol PP selaku terlapor seakan mendapat kekebalan hukum. Ini tentu bisa berimplikasi pada kultur praktik kekerasan, penganiayaan oleh pihak Pol PP saat menjalankan tugas pengamanan ke depan,” sesalnya.
Kahiking kemudian mengungkapkan jika saat proses penggusuran yang terjadi di tanggal 19 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Manado tidak menunjukan surat tugas.
“Mereka berdalil bahwa warga telah membangun tanpa izin dan penertiban pelaku usaha, lebih lagi pada waktu itu tidak ada perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi. Sedangkan warga menempati objek tersebut telah mendapat kuasa dari pemilik lahan yang mempunyai sertifikat hak milik, dan tempat mereka berusaha bukan di area trotoar melainkan di dalam halaman tanah milik warga,” ungkapnya.
Kahiking menyebutkan imbas dari lenggusuran saat itu menelan korban berupa kekerasan, penganiayaan pada lima orang warga.
“Dua perempuan dan seorang anak di bawah umur dan akibat kekerasan warga mengalami luka lebam di pipi, kemudian anak yang mendapat perlakuan kekerasan sempat dilarikan di rumah sakit,” sebutnya.
Maka untuk itu LBH Manado mendesak proses memberikan sanksi tegas pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pihak Satpol PP Manado dan berikan kepastian hukum pada keluarga korban, Kapolda Sulut segera melakukan intervensi atas laporan polisi nomor: LP/B/1558/VII/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESIUTARA.