Panggilan Kedua Polda Sulut Terhadap Ketua Sinode GMIM: Hormati Proses Hukum

Wawancara dengan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr Alamsyah Parulian Hasibuan (tengah) kepada awak media di Mapolda, Selasa 15 April 2025. (Foto: screenshot video wawancara)

MANADO, SULAWESION.COM – Surat panggilan kedua kembali dilayangkan kepada Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt Hein Arina terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Pemanggilan kedua terhadap Arina disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr Alamsyah Parulian Hasibuan kepada awak media di Mapolda, Selasa 15 April 2025.

Bacaan Lainnya

Arina seharusnya memenuhi panggilan penyelidikan Ditreskrimsus Subdit Tipidkor Polda Sulut pada Senin 14 April 2025. Akan tetapi berdasarkan surat dari Tim Hukum Arina menyatakan yang bersangkutan masih berada di luar negeri.

Alamsyah mengungkapkan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap Arina berdasarkan koordinasi dengan Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor Polda Sulut.

“Untuk hasil koordinasi dengan Ditreskrimsus bahwasanya terhadap tersangka yang satunya dengan inisial (HA) ini sudah dilakukan surat panggilan,” ungkapnya.

“Nah informasinya bahwasanya beliau masih ada di luar negeri. Kita berharap surat panggilan ini dan sudah dilayangkan surat panggilan kedua,” sambungnya.

Alamsyah menegaskan agar Arina menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif.

“Mudah-mudahan dengan proses hukum sesuai prosedur ini bisa dihormati dan mengikuti kooperatif untuk mengikuti proses hukum,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka yang terjerat dugaan kasus tipidkor dana hibah pemprov kepada GMIM. Empat dari lima orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda.

Tersangka yang ditahan masing-masing adalah Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setdaprov Sulut) dan Jeffry Korengkeng (Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020). Keduanya ditahan pada Kamis 10 April 2025 malam.

Kemudian Steve Kepel (Sekdaprov Sulut) dan Asiano Gammy Kawatu, yang ditahan pada Senin 14 April 2025 malam.

AKBP Alamsyah menjelaskan penahanan para tersangka merupakan wujud keseriusan Polda Sulut untuk membuat terang benderang permasalahan dugaan kasus tipidkor dana hibah tersebut.

“Berdasarkan upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku,” jelasnya.

Para tersangka diduga terjerat dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM senilai Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan