MANADO,SULAWESION.COM- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven O. E. Kandouw (OD-SK) melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda mengadakan program yang bertajuk “Keringanan Ramadan Tiga Hebat”.
Mulai Selasa 28 Maret hingga Jumat 26 Mei 2023, Pemerintah Provinsi Sulut berlakukan diskon pajak, hadiah pokok dan denda hingga 100 persen.
Tentu ini merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum melunasi pajak hingga saat ini.
Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengatakan program ini merupakan Keringanan Ramadan yang harus dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di Bumi Nyiur Melambai.
Ia menjelaskan, ada tiga poin program kebijakan tersebut yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.
Pertama, tebusan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya).
Kedua, kelebihan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100 persen. Dan ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan kendaraan roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.
“Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon lima persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar tujuh setengah persen, dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen,” jelas Silangen, Selasa kepada media, Selasa (28/3/2023).
Ia berharap, pemberian keringanan pajak ini akan membantu pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Dengan membayar pajak, maka mudik akan menjadi aman di jalan. Karena surat-surat lengkap dan sah,” harapnya.
Pada tahun 2023 ini, lanjutnya, Bapenda Sulut mendapat target mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp410 Miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp313 Miliar.
“Mari torang bayar pajak, jangan sampe ketinggalan,” ajaknya.