Polisi Ciduk Pelaku Curanik di Perum Rizky Manembo-nembo Atas Bitung 

Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut bersama Resmob Polsek Matuari Polres Bitung bersama seorang terduga pelaku pencurian elektronik (curanik) di Manembo-nembo Atas, Kota Bitung. (Foto: Ist)

MANADO, SULAWESION.COM – Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut bersama Resmob Polsek Matuari Polres Bitung mengamankan seorang terduga pelaku pencurian elektronik (curanik) inisial IB atau Indra (22) pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 06.30 Wita.

IB diciduk polisi usai dilaporkan warga karena diduga melakukan curanik di Manembo Nembo Lingkungan 1, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Minggu 13 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Benar diakui pelaku bahwa pada hari Minggu 6 April 2025 sekira pukul 02.00 Wita, pelaku melakukan pencurian di Perum Rizky Kelurahan Manembo Nembo Atas,” ungkap Katim Resmob Polda Sulut, Ipda Ahmad Waafi.

Lanjut Waafi, awalnya terduga pelaku masuk melalui pintu samping rumah dengan cara merusak pintu.

“Saat itu rumah dalam keadaan kosong (korban lagi mudik lebaran_RED),” lanjutnya.

Terduga pelaku IB diamankan berdasarkan LP/B/27/IV/2025/SPKT/Polsek Matuari/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

“Untuk proses hukum di Polsek Matuari,” kata Waafi.

“Tim kembali melalukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pada besok hari pelaku akan melarikan di ke Gorontalo dan naik bus penumpang,” sambungnya.

Waafi menjelaskan bahwa terduga pelaku IB diciduk ketika berada di dalam bus tujuan Provinsi Gorontalo saat hendak melarikan diri.

“Pada pukul 06.30 Wira, tim berhasil menghadang Bus Bitung-Gorontalo yang dinaiki pelaku di depan Sutan Raja Hotel. Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di dalam bus,” jelasnya.

Waafi menuturkan terduga pelaku IB mengambil barang-barang milik korban diantaranya satu buah Drone merk DJI, PS 5 merk Sony, satu buah Tv Samsung 24 Inc, dua buah parang sovenir dari tanah Toraja dan Poso tojo una-una, dan satu buah tabung gas LPG 3 Kg.

“Pelaku mengambil barang-barang tersebut selanjutnya di simpan dalam rumah pelaku, dimana rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” tuturnya.

“Untuk barang bukti lainnya masih sementara dalam pencarian,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan