PT TMS Gugat 12 Pihak Termasuk Presiden RI, Warga Pulau Sangihe Ajukan Diri Jadi Tergugat Intervensi

 

 

Bacaan Lainnya

JAKARTA, SULAWESION.COM – Koalisi SSI atau Save Sangihe Island yang merupakan wadah gerakan masyarakat sipil penolak PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di Pengadilan Negeri Jakartan Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan ini beriringan dengan digugatnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah instansi/lembaga pemerintahan negara Indonesia, serta individu, hingga bahkan diminta agar membayar ganti rugi oleh PT TMS tiga bulan lalu atau tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2022.

Namun tiga bulan kemudian (November) gugatan Perbuatan Melawan Hukum bernomor register: 772/Pdt.G/2022/PN-Jkt.Sel tertanggal 23 Agustus 2022 yang diajukan PT TMS terhadap Presiden RI dan 11 pihak lainnya menggelar sidang tahapan pemanggilan para tergugat (administrasi peradilan) pada hari Kamis (24/11/2022). Namun tahapan persidangan tersebut ditunda atau belum dilaksanakan mengingat para tergugat intervensi belum semuanya hadir.

Pengajuan gugatan PT TMS terhadap pemerintah dengan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan  perbuatan melawan hukum disertai tuntutan ganti rugi sebesar lebih dari 1 trilun rupiah yaitu di antaranya:
1) Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo/tergugat I)
2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Listyo Sigit Prabowo/tergugat II)
3) Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly/tergugat III)
4) Komnas HAM (tergugat IV)
5) Bupati Kepulauan Sangihe (tergugat V)
6) Mardi Posumah (tergugat VI/pelaku ilegal mining)
7) Grace Kapal (tergugat VII/pemilik tanah)
8) Ipda Sonny Pasungulah (aparat polisi yang bertugas mengamankan ilegal mining)
9) Andri Mailoor (tergugat IX/pemodal)
10) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Luhut B. Pandjaitan/turut tergugat I)
11) Menteri Investasi RI (Bahlil Lahadalia/turut tergugar II)
12) Ombudsman RI (turut tergugat III)

Menurut Agustinus Mananohas salah seorang Tetua Warga Pulau Sangihe asal Desa Salurang mengatakan perkara ini dipandang sangat menentukan nasib mereka sebagai masyarakat terdampak langsung dari aktivitas pertambangan PT TMS tersebut.

“Karena itu warga Pulau Sangihe yang tergabung dalam Koalisi Save Sangihe Island telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Jaksel untuk menjadi Pihak Tergugat Intervensi,” kata Opa Agustinus sapaan beliau, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu Jull Takaliuang selaku Inisiator SSI menjelaskan permohonan menjadi tergugat intervensi didasari kekuatiran atas adanya potensi kesepakatan gelap atau upaya negosiasi dalam sistem peradilan yang disoroti publik belakangan ini seperti misalnya dua hakim agung yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

“Apabila nantinya permohonan warga sangihe dikabulkan oleh majelis hakim maka pihak warga akan ikut terlibat dalam agenda-agenda sidang mendatang,” jelas Takaliauang kepada awak media,” Senin (28/11/2022).

Menurut Takaliuang sebelumnya warga Pulau Sangihe merasa banyaknya keanehan hukum terkait izin-izin PT TMS yang menempatkan posisi masyarakat Sangihe sebagai objek eksploitasi dari pertambangan emas dan pihaknya telah melakukan beberapa kali upaya litigasi.

“Kami telah melakukan upaya hukum dengan menggugat Izin Operasi Produksi (IOP) PT TMS di PTUN Jakarta, dan Izin Lingkungan di PTUN Manado. Namun kami merasa kontrak karyanya tidak dapat dilaksanakan karena adanya penetapan PTUN Manado yang menangguhkan pelaksanaan izin lingkungan, serta Penetapan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menangguhkan IOPnya PT TMS  dengan mengajukan gugatan ke PN Jaksel terhadap Presiden RI dan sejumlah lembaga pemerintahan,” katanya.

“Koalisi Save Sangihe Island menyerukan pada seluruh tergugat untuk hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, serta meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan warga menjadi salah satu pihak yang berperkara dalam gugatan ini. Hal ini sangat penting, karena daya rusak serta segala beban yang akan timbul ke depan akibat dari perkara gugatan ini akan ditanggung seluruhnya oleh rakyat pulau Sangihe,” sambungnya.

Selain itu menurut salah satu warga Kepulauan Sangihe terkait dengan permohonan menjadi tergugat intervensi membeberkan walaupun dengan menempuh perjalanan laut dan udara, mereka yang dari perbatasan negara dengan Philipina ini kembali mendatangi PN Jaksel guna mempertanyakan jawaban pengadilan dan bersama tim kuasa hukum untuk memantau perkembangan persidangan.

“Gugatan PT TMS pada dasarnya menyerang marwah pemerintah terkait keberpihakan antara investor dan rakyat, dan karena itu patut dipertanyakan sikap acuh tak acuh dari beberapa tergugat (instansi pemerintah_RED) yang telah dipanggil selama tiga bulan namun tidak kunjung hadir ke persidangan. Seolah-olah memberi kesan taringnya tumpul menghadapi PT TMS di meja hijau,” beber Jonly Mamuka. (***)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *