MANADO, SULAWESION.COM – Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Cap Tikus (arak tradisional) telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2022.
Ranperda cap tikus memberikan angin segar terhadap para petani minuman tradisional. Dimana mereka sudah sangat menanti adanya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap usaha yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun menghidupi mereka.
Akan tetapi, Perhimpunan Peduli Cap Tikus (Pulinca) menilai para petani cap tikus sampai saat ini masih kerap diperhadapkan dengan kriminalisasi, stigma buruk dan ketidakpastian pasar. Untuk itu mereka sangat menanti peran pemerintah daerah dalam menjawab persoalan panjang tersebut.
Urgensi perda cap tikus adalah untuk menjamin dan melindungi para petani yang sering kali dijadikan subjek pelanggar aturan dan objek yang dianggap tidak legal, padahal dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup.
Pulinca beranggapan ranperda cap tikus terdengar “mandek” karena berbenturan dengan regulasi maupun kebijakan pemerintah pusat. Sehingga sempat beredar isu Pemerintah Provinsi Sulut akan mengambil kebijakan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub), tetapi sampai pemerintahan berganti tidak ada sama sekali pollitical will untuk melahirkan produk hukum melindungi para petani cap tikus.
Padahal, secara konstitusional dalam UUD 1945 pemerintah daerah memiliki kewenangan otonomi daerah seluas-luasnya. Artinya pemerintah daerah memiliki kewenangan merumuskan perda atau pergub dengan semangat otonomi daerah.
Pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (ODSK) pun berganti, harapan pengesahan perda cap tikus itu akhirnya pupus. Nasib di era wakil rakyat dan pemerintahan baru juga belum jelas.
Petani cap tikus belum melihat adanya komitmen dari wakil rakyat dan gubernur yang baru. Yang pasti rakyat membutuhkan keberpihakan pemerintah. Harapan baru dari pemerintahan YS-Victory agar menunjukkan political will-nya untuk segera mengesahkan perda cap tikus.
“Apabila pemerintah masih diam, maka jangan halangi ketika rakyat bersuara!,” tegas Pulinca, Senin (17/3/2025).
(***/Siaran Pers)