Rio Dondokambey Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Rio Dondokambey (kemeja putih) saat tiba di Mapolda Sulut pada Rabu 23 April 2025 sekira pukul 10.00 Wita. (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Anggota Komisi XI DPR RI, Rio Dondokambey memenuhi panggilan Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor Polda Sulut pada Rabu 23 April 2025. Rio tiba di Mapolda Sulut sekira pukul 10.00 Wita menggunakan mobil berwarna hitam.

Rio yang juga Ketua Pemuda Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) diduga diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM tahun 2020 sampai 2023.

Bacaan Lainnya

Setiba di Mapolda Sulut, Rio hanya melempar senyum kepada awak media. Tanpa sepatah kata keluar saat ditanya terkait kedatangannya. Dia datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Diketahui sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka yang terjerat dugaan kasus tipidkor dana hibah pemprov kepada GMIM. Kelima orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda.

Tersangka yang ditahan masing-masing adalah Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setdaprov Sulut) dan Jeffry Korengkeng (Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020). Keduanya ditahan pada Kamis 10 April 2025 malam.

Kemudian Steve Kepel (Sekdaprov Sulut) dan Asiano Gammy Kawatu, yang ditahan pada Senin 14 April 2025 malam. Lalu disusul Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, Kamis 17 April.

AKBP Alamsyah menjelaskan penahanan para tersangka merupakan wujud keseriusan Polda Sulut untuk membuat terang benderang permasalahan dugaan kasus tipidkor dana hibah tersebut.

“Berdasarkan upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku,” jelasnya.

Para tersangka diduga terjerat dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM senilai Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan