Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Polda Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Tes PCR

Konferensi pers tindak pidana korupsi di Ruang Tribrata Mapolda Sulut, Rabu 20 November 2024, siang. (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020.

Dua orang tersangka masing-masing berinisial SR dan BP itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar, terkait anggaran pengadaan mobil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, Provinsi Sulut, yang dianggarkan senilai Rp8,7 miliar.

Bacaan Lainnya

SR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu BP, selaku Direktur CV Pratama Nusantara.

Penetapan tersangka itu dilakukan langsung Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui konferensi pers tindak pidana korupsi di Ruang Tribrata Mapolda Sulut, Rabu (20/11/2024) siang.

Saat konferensi pers, kedua tersangka telah mengenakan “rompi orange” dan memakai masker. Keduanya dikawal ketat aparat Reskrimsus Polda Sulut.

“Terdapat penyimpangan selama proses pengadaan, kerugian negara sebesar Rp3 miliar,” sebut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

“Modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.897.500.000,” sambung Thamsil.

Thamsil menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran mobil tes PCR itu di lingkup Dinkes Kota Manado.

“Potensi tersangka lain masih ada, karena saat ini masih dalam proses pengembangan para saksi,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *