MANADO, SULAWESION.COM – Setelah dilimpahkan kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) ke kejaksaan negeri (Kejari) Talaud, akhirnya dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun anggaran 2009 mulai diproses.
Adapun dugaan kasus berbanderol Rp8.500.000.000 yang dilaporkan oleh Koran Perangi Korupsi (KPK), dan sempat dilaporkan ke Kejaksaan Agung, diambil alih oleh Kejati Sulut.
Kepala Kejari Talaud, Yanuar Utomo saat dikonfirmasi lewat chatingan WhatsApp membenarkan, bahwa pihaknya sudah memproses dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sudah diproses, saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujar Yanuar.
Diketahui, dengan terbitnya surat balasan dari Kejagung, yang ditujukan ke KPK yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Kuntadi dengan isi surat sebagai berikut.
Nomor R-2235/F. 2/F.d.1/06/2024
Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Panitia GD-OTA Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 senilai Rp8.850.000.000.
Berdasarkan laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) sehubungan dengan surat dari KPK dengan Nomor R.03A/GMK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat bersama ini kami sampaikan bahwa, terhadap penanganan penyelesaian perkara quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut. Melalui surat nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
(***)