KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH, paparkan progres penyusunan revisi RT/RW Kota Kotamobagu dalam rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kegiatan tersebut dilaksanakan, di Ballroom Hotel Aryaduta, Kecamatan Wenang, Kota Manado pada hari Kamis (15/12/) dalam rangka persetujuan Gubernur Sutu.
Terhadap Revisi Perda RTRW Kota Kotamobagu, sebelum penetapan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara ini yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, Alexander Wattimena ST M.Si, Sabtu (17/12/2022).
Sekertaris Daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta menjelaskan, revisi terhadap Perda RTRW Kota Kotamobagu telah melalui beberapa tahapan.
Sejak proses peninjauan kembali pada tahun 2019, penyusunan materi teknis, hingga ke penyesuaian kembali materi pasca UU Cipta Kerja.
“Progres yang telah kita lakukan di tahun 2022 ini mulai harmonisasi Ranperda, pembahasan tahap I bersama DPRD Kotamobagu, permohonan proses percepatan kepada Kementerian Perekonomian.
Klinik sinkronisasi bersama Provinsi terkait percepatan RTRW, sampai ke permohonan pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi yang ditindaklanjuti melalui rapat FPR pada hari ini,” ujar Sofyan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu Claudy N Mokodongan ST menjelaskan, kegiatan rapat Forum Penataan Ruang (FPR).
Hari ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dilaksanakan dalam rangka mendapatkan persetujuan Gubernur Sulawesi Utara.
Terhadap revisi Perda RTRW Kota Kotamobagu sebelum penetapan Perda revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara.
“Iya rapat hari ini adalah salah satu tahapan yang harus dipenuhi dari sekian tahapan yang harus dilakukan Pemkot Kotamobagu terkait revisi terhadap Perda RTRW.
Setelah pelaksanaan rapat akan ditindak lanjuti dengan penandatangan Berita Acara persetujuan bersama antara stakeholders yang terlibat,” ujar Claudy.
Lebih lanjut Claudy mejelaskan revisi terhadap RTRW Kota Kotamobagu yang memuat rencana struktur ruang.
Rencana tata ruang, dan kawasan strategis, setelah rapat FPR ini masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Tahun depan rencananya kita akan mengajukan persetujuan substansi terhadap revisi RTRW ini,” pungkasnya.
Diketahui kegiatan tersebut, turut dihadiri Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Kotamobagu, serta Forum Penataan Ruang Kota Kotamobagu. ***