Tim kuasa hukum Agustince Puasa melaksanakan taksasi melalui Kantor Jaksa Penilaian Publik (KJPP). (Fto/Ist)
MANADO, SULAWESION.COM – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Manado mengabulkan sita eksekusi, tim kuasa hukum Agustince Puasa melaksanakan taksasi melalui Kantor Jaksa Penilaian Publik (KJPP).
Taksasi itu untuk identifikasi objek aset PT Wenang Permai Sentosa / AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City atas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, ada 1 unit bangunan kantor pemasaran dan 2 rumah tinggal yang terindentifikasi di Grand Casa De Viola Cluster Valencia , Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Senin (07/08/2023) kemarin.
Dalam putusan sebelumnya, pihak developer harus membayar kerugian material sejumlah Rp 4,7 Miliar kepada Agustince Puasa.
Akan tetapi, hingga sita eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Manado, developer masih belum mengembalikan kerugian material tersebut.
“Tahapan sita eksekusi yang sudah kami mohonkan waktu lalu dan dilaksanakan. Saat ini sudah pada proses taksasi atau taksiran nilai objek jaminan. Jadi prosesnya masih terus berlanjut,” ujar Adv. Tahumang.
Jika sudah keluar nilai dari hasil appraisal, katanya, bakal ada tahapan lelang.
“Ini semua kami lakukan akibat dari pihak developer PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land GKIC tidak tunduk pada putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Jaksa Penilaian Publik (KJPP), Sisco menjelaskan pihaknya turun lokasi untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan.
“Untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan ada satu unit kantor pemasaran dan dua unit rumah tinggal. Hasil penilaian itu, di 2 pekan depan sudah ada,” singkatnya.
Diketahui, Agustine Puasa sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi/termohon peninjauan kembali/pemohon eksekusi, adalah pemenang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd.