MANADO, SULAWESION.COM – Salah satu tersangka pasca ditetapkan penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Polda Sulawesi Utara (Sulut), yaitu Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt Hein Arina batal menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin 14 April 2025.
Ketidakhadiran Arina diungkapkan langsung Tim Hukum Janes Palilingan SH saat ditanya awak media di Mapolda Sulut. Mereka yang berjumlah 8 orang itu mendatangi langsung ruang penyidik Tipidkor.
“8 orang langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk pemanggilan TSK pada tanggal hari ini 14 April 2025, maka pemberitahuan yang kami sampaikan klien kami masih ada di luar negeri,” ungkap Palilingan.
Palilingan menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah bersurat secara resmi yang ditujukan kepada penyidik Polda Sulut mengenai status Hein Arina yang masih menjalani kegiatan gerejawi pada forum internasional di Amerika Serikat.
“Sebelumnya pada beberapa hari kami lewat tim hukum sudah memberikan surat resmi kepada pihak penyidik Polda Sulut tentang ketidakhadiran karena ada kegiatan-kegiatan dalam forum internasional di Amerika Serikat,” jelasnya.
“Untuk itu klien kami belum berkesempatan disebutkan pada hari ini,” sambung Palilingan.
Palilingan menegaskan informasi yang disampaikan kepada penyidik bahwa kliennya dalam hal ini Hein Arina dijadwalkan balik ke Indonesia pada tanggal 23 April usai melewati berbagai perayaan gerejawi umat kristiani.
“Untuk kedatangan daripada klien kami sudah menjadi pemberitahuan resmi dan tanggal itu sudah kami sebutkan yaitu tanggal 23 April dan sesudah kegiatan-kegiatan gerejawi, karena kita akan melewati yaitu perayaan Jumat Agung dan juga perayaan paskah. Yang olehnya rens waktu yang kami lihat secara kalender kegiatan tim hukum, maka menjadi keseimbangan untuk diketahui oleh publik maka tanggal 23 itu menjadi informasi yang harus kami sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie menetapkan 5 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, Senin 7 April 2025.
Polda Sulut menetapkan lima orang tersangka yang terdiri 4 orang pejabat Pemprov Sulut, termasuk Fereydy Kaligis dan sekretaris provinsi serta 1 orang dari GMIM yaitu ketua sinode.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.
Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.