Tinangon Tegaskan Penyelenggara Pemilu Hindari Keberpihakan Terutama di Medsos

Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon saat memberi materi pada Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers di Peninsula Hotel Manado, Kamis 12 September 2024. (Foto: Wale Pemilu)

MANADO, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan insan pers atau jurnalis masing-masing memiliki kode etik yang harus dipatuhi dalam penyebarluasan informasi, termasuk informasi pilkada.

Hal tersebut merupakan salah satu inti sari dari materi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, ketika tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers di Peninsula Hotel Manado, Kamis (12/9/2024).

Bacaan Lainnya

Tinangon dalam materinya yang berjudul “Peraturan Perundang-Undangan Pilkada, Transparansi Informasi serta Peran Pers dalam Pilkada 2024”, selain membahas beberapa prinsip dalam peraturan perundang-undangan, juga memaparkan terkait tahapan pilkada, pengaturan partisipasi masyarakat, peran pers dan kode etik terkait penyampaian informasi pilkada.

“KPU dan pers memiliki kesamaan, di antaranya sama-sama harus netral dalam pilkada dan masing-masing punya kode etik,” ungkap Tinangon.

Menurutnya, kode etik yang harus dipatuhi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jajaran penyelenggara pemilu tidak bisa memberikan pendapat, komentar dan respon yang mempunyai kecenderungan keberpihakan kepada peserta pemilu di media sosial maupun di media lainnya,” tegas Tinangon.

Kode etik dan perilaku lainnya, dalam paparan Tinangon adalah harus menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan atau fakta.

“Juga harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi,” ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut tersebut.

Tinangon juga menjelaskan, terkait pengaturan partisipasi masyarakat termasuk insan pers dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, dimana dalam berpartisipasi masyarakat dapat menerima dan memberikan informasi pemilu atau pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat termasuk pers di dalamnya juga dapat meminta dan mendapat konfirmasi dan atau klarifikasi atas informasi pemilu, atau pemilihan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan dan menyebarluaskan informasi pemilu atau pemilihan,” jelasnya.

Narasumber lainnya dalam workshop tersebut adalah anggota Dewan Pers, Bawaslu, KPID, dan dari lembaga survey. Sedangkan peserta pada kegiatan workshop adalah insan pers dan mitra dewan pers.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *