MANADO, SULAWESION.COM- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel ST MSi resmi membuka Finalisasi Penyusunan Rancangan Perda Provinsi Sulut tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Gran Puri, Kota Manado, Selasa (23/5/2023).
Kepel menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah atau pendapatan lain yang sah adalah bagian dari PAD Provinsi Sulut.
“Pembangunan akan berjalan kalau ada belanja, belanja ada kalau ada pendapatan. Banyak pendapatan yang menjadi tulang punggung daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor, retribusi daerah dan lain-lain,” ungkapnya.
Kepel meminta semua SKPD memanfaatkan penghasilan retribusi dari layanan kesehatan, sebab layanan kesehatan merupakan penghasilan kedua terbesar.
“Bagaimana kita manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun karena di Provinsi Sulut ada lima rumah sakit yang dibangun, kalau tidak bergerak maju dari segi layanan maka tidak akan menghasilkan. Saya minta ini di endorse,” pintanya.
Kepel turut mengingatkan peran penting dalam pengelolaan aset daerah, pajak dan retribusi.
“Marilah kita fokuskan agar apa yang sudah menjadi beban kerja dan amanat pimpinan bisa kita laksanakan dengan baik,” ingatnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Provinsi Sulut Jun Silangen berharap Perda Finalisasi Penyusunan Rancangan Perda Provinsi Sulut tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah cepat selesai, agar pemungutan pajak dan retribusi tahun depan ada dasarnya.