UMP 2023 Naik 5,42 Persen, Gubernur Sulut: Sanksi Tegas bagi Pengusaha tak Patuh Pergub

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE saat penyerahan BSU tahun 2022

MANADO, SULAWESION.COM – Kabar gembira bagi buruh di Sulawesi Utara (Sulut) dengan dinaikannya UMP (Upah Minimum Provinsi) di tahun 2023 mendatang.

Hal ini sampaikan langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE saat penyerahan BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahun 2022 kepada para pekerja secara simbolis yang diterima oleh Kadisnakertrans Sulut Erni Tumundo, Senin (28/11).

Bacaan Lainnya

Bertempat di Halaman Parkir PT Pos Indonesia Wilayah Sulut, Olly Dondokambey umumkan UMP mendatang sebesar Rp3.485.000 juta rupiah atau naik di kisaran 5,42 persen dibandingkan sebelumnya di angka Rp3.310.723 juta rupiah.

Penetapan kenaikan UMP ini diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang baik dimana investasi di Sulut terbilang kondusif.

“Saya berharap dengan adanya kenaikan ini pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang pemerintah mengawasi investasinya,” ucap Olly Dondokambey.

Beliau menambahkan akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.

“Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut,” tambahnya.

Gubernur menegaskan UMP 2023 ditetapkan oleh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut dan bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.

BSU yang diserahkan dengan total nilai Rp175.342.200.000 Miliar, diperuntukan bagi 292.237 pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3.5 juta.

Bantuan subsidi upah yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu per orang.

Sementara itu Kadisnaker Sulut Erny Tumundo mengatakan bahwa program kementerian tenaga kerja sudah dilakukan sebagaimana mestinya sejak beberapa tahun lalu.

“Program ini sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut,” kata Tumondo.

Perlu diketahui kajian UMP sebelumnya dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.

Kemudian BSU ini disalurkan melalui Bank Himbara, penyaluran terakhir di kantor Pos untuk pekerja yang tidak memiliki nomor rekening.

Turut hadir Asisten I Setdaprov Sulut Denny Manggala, Kepala Disperindag Sulut Daniel Mewengkang dan Dewan Pengupahan Sulut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *