MANADO, SULAWESION.COM – Viralnya salah seorang saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga tidak diketahui keberadaannya usai dikeluarkan dari lokasi rapat pleno rekapitulasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Swiss Bell, Kota Manado pada Kamis (5/12/2024) lalu, akhirnya menemui titik terang.
Informasi dugaan hilangnya saksi bernama Jootje Robert Rumondor (JRR), menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Menimbulkan berbagai macam reaksi publik.
Senin (9/12/2024), sekira pukul 10.00 Wita, JRR, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut (E2L)-Hanny Joost Pajouw (HJP), mendatangi langsung Polsek Wenang, Kota Manado.
Kasubdit Politik Direktorat Intelkam Polda Sulut, AKBP Meydi Wowiling saat konferensi pers di Kantor KPU Sulut, Senin (9/12/2024) menjelaskan, informasi di platform media sosial yang menyebutkan laporan dugaan hilangnya saksi 02 ditolak aparat kepolisian merupakan informasi yang keliru.
“Terkait dari keberadaan saksi 02, sejak dari tanggal 6 sudah dilaporkan di Polsek Wenang oleh istri dan laporan ini diterima. Jadi isu yang berkembang, laporan ini tidak diterima itu tidak benar,” jelas Wowiling.
Kronologis
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, melalui Kabag Ops, Kompol Sugeng Wahyudi membeberkan kronologis singkat terkait upaya pelaporan ke pihak kepolisian oleh istri JRR, bernama Agnes Wiewie Mewengkang (AWM) dan keberadaan dari yang bersangkutan pasca dikeluarkannya dari lokasi rapat pleno rekapitulasi.
“Konteksnya adalah laporan orang hilang, bahwa kami menerima laporan polisi atas nama Agnes Wiewie Mewengkang, perempuan berusia 53 tahun, alamat Buha Lingkungan 4 Kecamatan Mapanget, selaku istri dari Bapak Jootje Robert Rumondor. Yang bersangkutan melapor ke Polsek Mapanget pada Jumat 6 Desember 2024,” beber Wahyudi.
AWM, istri JRR pun melapor di Polsek Mapanget. Hal itu menurut Wahyudi, mekanisme pelaporan tidak sesuai locus delik kejadian.
“Karena tempat tinggalnya di GPI bukan ditolak, namun disampaikan locus delik berada di Swiss Bell. Berarti berada di Polsek Wenang, disarankan ibu untuk datang ke Polsek Wenang, dimana di sana diterima laporannya. Itu harus menunggu satu kali 24 jam baru diterima laporannya,” ujar Wahyudi.
Berdasarkan laporan AWM di Polsek Wenang Wahyudi menjelaskan, sekitar pukul 14.30 Wita, JRR dikeluarkan dari lokasi rapat pleno rekapitulasi. Kemudian pukul 16.00 Wita, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaanya baik di dalam maupun di luar hotel Swiss Bell, Kota Manado.
“Berdasarkan laporan yang kita terima, pelapor merasa kehilangan. Yang awalnya dikeluarkan dari hotel saat menjadi saksi dalam pleno rekapitulasi pada 14.30 Wita, kemudian duduk di ruangan bagian dari hotel untuk merokok. Dan pada pukul 16.00 Wita, lelaki itu sudah tidak berada di dalam hotel maupun sekitar hotel, dihubungi sudah tidak aktif,” jelas Wahyudi.
Keberadaan Jootje Robert Rumondor (JRR)
Usai aparat kepolisian melakukan pemeriksaan singkat kepada AWM, tutur Wahyudi, berdasarkan pengamatan dan pola-pola intelejen pihaknya menemukan keberadaan JRR tidak jauh berada di lokasi rapat pleno rekapitulasi.
“Pemeriksaan singkat ke istri menerima keberadaan pelaku saat itu, berdasarkan informasi baik mengenai pengamatan kita mendapati yang bersangkutan tidak berada jauh di lokasi pleno, seputaran Komo luar dan itu sudah kita pantau sejak viralnya kasus tersebut,” tutur Wahyudi.
Wahyudi mengungkapkan, bahwa tepat pukul 10.00 Wita tadi, JRR mendatangi langsung Polsek Wenang. Saat itu yang bersangkutan mengatakan telah kembali ke kediamannya.
Pihak kepolisian rencananya akan melakukan pemeriksaan terkait motif keberadaan JRR pasca di keluarkan dari lokasi rapat pleno rekapitulasi, sebab menimbulkan asumsi liar publik di platform media sosial. Akan tetapi JRR menolaknya, disebabkan kondisi istrinya yang saat ini sakit.
“Tadi pagi jam 10.00 Wita, yang bersangkutan datang ke Polsek Wenang, menyampaikan bahwa dia sudah pulang ke rumah. Beliau tidak bersedia dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan meminta waktu saat ini istrinya sedang sakit,” ungkap Wahyudi.
“Kita masih melakukan klarifikasi, yang bersangkutan menyampaikan istrinya sedang sakit. Dan melakukan penjadwalan pemeriksaan terkait motif, kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” sambungnya.
Kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan, kemudian pendalaman motif, selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kesimpulan kasus tersebut dapat dilakukan penyidikan atau tidak.
“Setelah pemeriksaan saksi kita lakukan, kita periksa semua, kemudian kita mencari lagi alat bukti lainnya misalnya surat nikah. Setelah sudah jelas, kita lakukan gelar perkara dan kita membutuhkan dua alat bukti,” kata Wahyudi.
“Kita lakukan mekanisme apalah itu bisa jadi tersangka, kita tunggu gelar perkara. Yang secara teknis untuk mencari orang hilang, pelaku pidana, ada teknik tertentu yang kita pastikan. Namun mencari titik keberadaan, kita fokus di pengamanan pleno, tim kita bekerja secara terbuka dan tertutup,” kuncinya.